JAKARTA, Detiktoday.com – Investor asing belum berhenti melancarkan aksi jual bersih (net sell) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/6/2026). Lagi-lagi, asing banyak menjual saham BMRI, sedangkan BBCA diserbu.
Net sell asing di seluruh pasar hari ini mencapai Rp 537,2 miliar. Akibatnya, total net sell asing sepanjang tahun berjalan ini kembali bertambah menjadi Rp 71,6 triliun – berdasarkan data BEI.
Net sell asing terbesar di pasar reguler kembali dialami saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencapai Rp 173,9 miliar.
Selain saham BMRI, asing juga banyak melego saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS). Net sell asing pada saham EMAS sebesar Rp 152,8 miliar.
Sebaliknya, transaksi beli bersih (net buy) terbanyak oleh investor asing terjadi pada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai Rp 429,7 miliar.
Kemudian, saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan net buy asing senilai Rp 95,5 miliar.
Sementara itu, indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini ditutup turun tajam 102,9 poin (1,7%) ke level 5.896,1. Sebanyak 130 saham naik, 590 saham turun, dan 239 saham stagnan. Total nilai transaksi mencapai Rp 12,6 triliun.
Satu sektor saham masih menguat pada penutupan pasar hari ini, yakni sektor keuangan yang naik sebesar 0,03%.
Sebaliknya, pelemahan terjadi di sektor barang baku 5%, sektor perindustrian 4,2%, sektor barang konsumen primer 2,9%, sektor energi 2,6%, sektor teknologi 2,5%, sektor transportasi 2,42%, dan sektor infrastruktur 2,4%.
Lalu, pelemahan di sektor properti 1,9%, sektor barang konsumen non-primer 1,2%, dan sektor kesehatan 0,8%.
Menurut Pilarmas Investindo Sekuritas, pelemahan bursa Asia mengikuti tekanan yang terjadi di Wall Street. Pelaku pasar juga masih mencermati arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) setelah data inflasi Personal Consumption Expenditures (PCE) Mei dirilis sesuai ekspektasi.
Meski data tersebut meredakan kekhawatiran kenaikan suku bunga dalam waktu dekat, pasar masih memperkirakan peluang sekitar 80% bahwa The Fed bakal menaikkan suku bunga pada Desember.
Dari dalam negeri, sentimen pasar turut tertekan oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap iklim investasi. Salah satunya dipicu oleh UU No 4/2026 yang mengubah ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut, lanjut Pilarmas, khususnya pasal 50A mengenai perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dinilai sebagian pelaku pasar berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola sistem keuangan.