Nia Purnakania: Perda Permberdayaan Perempuan Dorong Kemandirian Perempuan dan Perlindungan dari Kekerasan
Detiktoday.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn., mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Pangguh pada 16 Maret 2025.
Dalam sosialisasi ini, Nia menerangkan bahwa hadirnya peraturan daerah ini guna mewujudkan kemandirian bagi perempuan.
“Sebagai kelompok rentan, perlu dilakukan pemberdayaan perempuan guna mencapai suatu perubahan sosial pada kondisi perempuan memiliki kemandirian meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan,” terangnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan saat ini masih terjadi di dalam masyarakat.
“Berbagai bentuk kekerasan tersebut diantaranya adalah perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, pornografi, bullying, cyberbullying, maupun cyberporn,” papar Nia.
“Situasi tersebut perlu penanganan secara serius karena berkaitan dengan kualitas manusia dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Peraturan Daerah ini sebagai aktualisasi komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu menetapkan kebijakan sebagai langkah strategis dalam upaya pemberdayaan perempuan untuk menjamin hak perempuan dan kesetaraan gender, serta upaya pelindungan perempuan dari segala tindakan kekerasan,” pungkasnya.