Politik

Oknum Polisi Pelaku Korupsi Tidak Dipecat

Detiktoday.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak memecat AKBP Raden Brotoseno usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kini, Brotoseno kembali bertugas sebagai polisi aktif. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).

“Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (2/6). Ramadhan menegaskan, Brotoseno tidak menjabat sebagai penyidik, tetapi ditempatkan sebagai staf di Div TIK Polri.

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci sejak kapan Brotoseno aktif bertugas di intansi Kepolisian. “Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan. Sejak kapan, belum tahu,” tuturnya.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan narapidana tindak pidana korupsi yang sekaligus polisi, AKBP Raden Brotoseno, dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Benny sudah meminta penjelasan terkait Sidang KKEP kepada Polri.

“Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit,” katanya, Kamis (2/6).

Dijelaskan, informasi yang diterima Kompolnas, sanksi yang diberikan kepada Brotoseno yakni, diberhentikan dari tugasnya sebagai polisi selama 1 tahun. Brotoseno, kata Benny, juga disanksi untuk meminta maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri.

“Kemudian juga dialihtugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker