Detiktoday.com, SEKAYU (MUSI BANYUASIN) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Noor Yosept Zaath, ST, MT, resmi mengangkat Juru Sita Pajak Daerah. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Juru Sita Pajak Daerah yang berlangsung Senin (3/8/2026) di halaman Kantor Bapenda Muba.
Dalam sambutannya, Yosept menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan intensifikasi pajak guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini bertujuan menggali potensi penerimaan pajak daerah secara maksimal dari Wajib Pajak (WP), serta mempercepat penyelesaian tunggakan pajak melalui penagihan yang aktif dan terarah.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, Kepala Bapenda diberikan wewenang untuk mengangkat Juru Sita Pajak Daerah. Petugas ini berwenang melaksanakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan surat teguran namun tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Juru Sita Pajak berhak melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, menyampaikan Surat Paksa, hingga melaksanakan Penyitaan Barang dan Penyanderaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Plt Kepala Bapenda Muba.
Yosept menambahkan bahwa pengangkatan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bapenda ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Ketiganya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus serta memperoleh sertifikat kompetensi Juru Sita Pajak dari Badan Diklat Kementerian Keuangan dengan predikat layak dan kompeten.
Adapun nama-nama PNS Bapenda Muba yang dilantik sebagai Juru Sita Pajak Daerah, yaitu: Dicky Meiriando, S.STP., M.H., CACP, Nofiardi, S.E., M.Si, dan Iwan Setiawan, S.E. Salah satu Juru Sita Pajak yang baru dilantik, Dicky Meiriando, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Kami bertiga siap melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku. Kami juga akan membangun kerja sama yang erat dengan seluruh bidang di lingkungan Bapenda, perangkat daerah, serta instansi terkait lainnya. Pada tahap awal penugasan, fokus utama kami adalah meningkatkan realisasi penerimaan PAD dari piutang daerah yang belum dilunasi Wajib Pajak melalui rangkaian tindakan penagihan yang aktif, tegas, dan berkeadilan,” pungkas Dicky.