Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI, Dr H Giri Ramanda N Kiemas SE MM, menilai pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak kendaraan listrik, apalagi di tengah upaya mendorong transisi energi nasional.
“Arah kebijakan fiskal harus sejalan dengan target pengurangan emisi dan peningkatan penggunaan energi bersih di Indonesia,” ujar Giri, mengomentari kebijakan pemerintah mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pada Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle), dikutip Kamis (30/4/2026).
Menurut Giri, jika Indonesia ingin serius beralih dari energi fosil menuju energi yang lebih ramah lingkungan, maka kebijakan terhadap kendaraan listrik harus benar-benar mendukung.
“Pengenaan pajak yang tidak tepat justru berpotensi menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik, yang selama ini dipromosikan sebagai solusi untuk menekan polusi udara,” ungkapnya.
Dia mengulas, saat ini sistem PKB masih mengacu pada kapasitas mesin (CC), jenis kendaraan, serta jenis penggerak. Skema tersebut dinilai tidak lagi relevan jika diterapkan secara langsung pada kendaraan listrik yang tidak memiliki mesin pembakaran seperti kendaraan konvensional.
Sehingga Giri mempertanyakan dasar yang tepat dalam menentukan pajak kendaraan listrik ke depan, sebagaimana pemerintah daerah (pemda).
Tapi, Mendagri menginstruksikan gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan/pengurangan pajak kendaraan listrik.
Lanjut Giri, ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, seperti berdasarkan jarak tempuh kendaraan, ukuran atau dimensi kendaraan, hingga harga jual kendaraan itu sendiri.
“Pendekatan ini perlu dikaji secara matang agar tidak menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik,” imbuhnya.
Selain itu, pentingnya peran pemerintah pusat dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan berkeadilan. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan dengan emisi nol atau zero emission.
Sebab jika kebijakan pajak justru memberatkan, maka target pengurangan polusi dan percepatan adopsi kendaraan listrik bisa sulit tercapai.
“Maka, keseimbangan antara penerimaan negara dan insentif bagi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan ini,” katanya.
Dengan demikian, dia berharap pemerintah dapat merumuskan skema pajak kendaraan listrik yang adaptif, progresif, dan tidak kontraproduktif terhadap agenda besar transisi energi.
Kebijakan yang tepat diyakini akan mempercepat perubahan menuju transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.