JAKARTA, Detiktoday.com – Kementerian Haji dan Umrah dikabarkan tengah mengejar deadline atau tenggat waktu pelunasan penambahan biaya haji 2026, terutama di sektor transportasi udara yang melonjak drastis akibat adanya tekanan besar akibat kenaikan harga avtur.
Dari data yang didapat, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya penerbangan haji hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau naik Rp 1,77 triliun.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy menegaskan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa penambahan biaya haji tak boleh dibebankan pada jemaah haji, sehingga tambahan sebesar Rp 1,77 Triliiun akan ditanggung oleh pemerintah.
Ia mengaku, hingga saat ini pemerintah masih memproses penyusunan skema penambahan biaya haji tersebut.
“Sekarang kementerian (Haji dan Umrah) dan DPR termasuk saya juga sedang cari-cari alternatif seperti apa, skema seperti apa untuk menambah Rp 1,7 triliun itu. (Apalagi) bulan Juni nanti harus sudah terselesaikan,” kata Effendy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (30/4/2026).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa biaya penerbangan jemaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara untuk petugas ditanggung oleh APBN.
Di sisi lain, Presiden Prabowo telah meminta pada jajarannya agar penambahan biaya haji tak dibebankan pada jemaah haji.
“Presiden sudah menyatakan tidak boleh ada pembebanan kepada jemaah haji terhadap kenaikan avtur itu,” imbuh Muhadjir.