Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Selasa 21 April 2026: Naik KuatHarga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Selasa 21 April 2026: Naik Kuat

Penerawangan Harga Emas Antam (ANTM) Sepekan ke Depan

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Ahli memprediksi harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) bergerak di kisaran level Rp  2.708.000 – Rp 2.830.000 per gram.

Ahli pasar emas, Ibrahim Assuaibi memprediksi harga emas Antam (ANTM) masih rentan terkoreksi di support pertama Rp 2.708.000 per gram jika harga emas dunia terkoreksi ke level US$ 4.264 per troy ounce.

Ibrahim juga memproyeksi harga emas Antam (ANTM) bisa melemah lebih lanjut hingga ke level support kedua Rp 2.630.000 per gram.

“Namun kalau seandainya harga emas dunia menguat dengan resistance pertama US$ 4.384 per troy ounce, maka logam mulia (emas Antam) ke Rp 2.768.000 per gram. Kemudian jika menguat lagi resistance kedua harga emas di US$ 4.560 per troy ounce kemudian logam mulia (emas antam) di Rp 2.830.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangannya pada Minggu (7/6/2026).

Sementara itu, harga emas Antam secara kumulatif merosot drastis Rp 61.000 ke level Rp 2.738.000 per gram selama periode 1-6 Juni 2026.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) pada awal pekan, Senin (1/6/2026), stabil di level Rp 2.799.000 per gram. Kemudian pada Selasa (2/6), harga emas Antam (ANTM) ambles sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 2.774.000 per gram.

Harga emas Antam (ANTM) kemudian kembali stabil di level Rp 2.774.000 per gram pada Rabu (3/6). Selanjutnya, Kamis (4/6), harga emas Antam (ANTM) anjlok Rp 15.000 ke level Rp 2.759.000 per gram.

Lalu, pada Jumat (5/6), harga emas Antam (ANTM) sempat naik Rp 11.000 menjadi Rp 2.770.000 per gram. Terakhir, harga emas Antam (ANTM) pada hari Sabtu (6/6) ambrol sebesar Rp 32.000 ke level Rp 2.738.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Sabtu (6/6) ambruk sebesar Rp 52.000 ke level Rp 2.531.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Share