detiktoday.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa – Bali telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, tertanggal 14 Februari 2022.
Dalam Inmendagri, salah satu daerah di Jawa Barat yang masuk kategori PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran.
Ia mengimbau setiap kepala daerah untuk menyosialisasikan terus pentingnya menjaga protokol kesehatan kepada masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antar stakeholder dan puskesmas.
“Koordinasi penting, terutama dengan pihak puskesmas agar pasien segera tertangani, khususnya bagi warga yang mengalami gejala covid-19 varian Omicron. Seperti demam, flu, batuk dan sakit tenggorokan,” ujar legislator PDI Perjuangan asal Dapil IV Jabar Kabupaten Cianjur ini.
Weni menuturkan, apabila ada yang terpapar Omicron dengan gejala ringan, bisa segera isolasi mandiri di rumah dan melaporkan kepada pihak puskesmas.
“Apabila berat, nanti akan dibantu oleh pihak puskesmas, apabila gejala Omicron dan komorbid serta lansia bisa segera ke RSUD terdekat. Mari kita tetap jaga kondusifitas dan saling mendoakan serta jaga diri dan keluarga dengan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.
Anggota komisi V DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.Ab, mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati serta menjaga protokol kesehatan.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini harus kita sikapi positif, dengan bertambahnya daerah di Jawa Barat yang naik level dalam katagori level 2 dan 3, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” ujar Weni saat dikonfirmasi, Selasa 15 Februari 2022.