Detiktoday.com, PALEMBANG – Ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan, Kholizol Tamhulis (KT) anggota DPRD Muara Enim Aktif dari partai Golkar beserta anaknya RA, yang terjerat dalam perkara penerimaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR dengan nilai proyek Sebesar Rp 7 miliar, praperadilan ditolak oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang diketua oleh hakim tunggal Corry Oktarina SH MH, dihadiri oleh para pihak, penggugat diwakili oleh Darmadi Djupri selaku kuasa hukum penggugat, serta dihadiri pihak tegugat yaitu pihak Kejaksaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, maka praperadilan termohon ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon secara seluruhnya,” tegas hakim tunggal.
Usai mendengar amar putusan hakim tunggal, Darmadi Djupri selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, bahwa dirinya menghormati proses peradilan, meski praperadilannya ditolak.
“Dengan ditolaknya praperadilan kami, berarti proses sidang akan berjalan dan kami akan mempersiapkan alat-alat bukti, kami berkeyakinan penuh bahwa klien kami orang yang tidak tepat untuk dipersalahkan, dimana klien kami ditersangkakan dalam perkara penerimaan gratifikasi, jika ini perkara gratifikasi mana pihak pemberi karena sampai hari ini tidak jelas, pertanyaannya apa peran klien kami sebagai penyelenggara negara, ketua DPRD bukan, ketua komisi bukan, apa korelasi klien kami dalam perkara ini,” terangnya.