Program Merdeka Belajar Masih Banyak Kekurangan
Detiktoday.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai program pemerintah berupa Merdeka Belajar, termasuk Kampus Merdeka masih memiliki banyak kekurangan. Dari mulai konsep sampai dasar hukumnya ternyata belum tersampaikan secara komprehensif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Komisi X DPR RI.
Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka merupakan program menuju SDM Unggul yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Saat berbicara di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor Jawa Barat, Jumat (18/6/2021), Ferdi mengungkapkan Komisi X DPR RI belum menerima konsep berupa tulisan atau kajian akademis tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
“Setelah kita cermati dari berbagai masukan pada diskusi di IPB, dapat disimpulkan memang apa yang kami khawatirkan untuk mendukung program Pak Presiden mengenai SDM Unggul dalam kaitan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, nampaknya masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, guna mendorong atau mendukung program Pak Jokowi tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan,” kata Ferdi.
Pada awal program ini diberlakukan Desember 2019, sebut Ferdi, pihaknya belum menerima dasar hukumnya. Dasar hukum baru muncul setelah program ini berjalan setahun. Dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024. Dalam Permendikbud itu dituangkan soal Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
Seperti diketahui, konsep Merdeka Belajar ditujukan bagi pendidikan dasar dan menengah. Ada empat poin penting dalam konsep ini, yaitu ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sementara dalam konsep Kampus Merdeka juga meliputi empat hal berupa, pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Kebijakan ini, lanjut Ferdi, untuk memulai perubahan paradigma pendidikan tinggi agar lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. “Sampai saat ini Komisi X memang belum menerima konsep utuh Merdeka Belajar secara umum maupun kebijakan Kampus Merdeka secara khusus. Bahan yang kami terima selama ini dalam bentuk power point, sehingga kami belum bisa membaca secara komprehensif mengenai konsep besarnya tetmasuk landasan hukumnya,” urai politisi Partai Golkar itu.
Ditegaskan kembali oleh Ferdi bahwa konteks program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka adalah menciptakan SDM unggul yang pada gilirannya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dan kunjungan Komisi X ke IPB ini, kata legislator dapil Jawa Barat XI tersebut, untuk mendapat masukan dan pandangan kritis dari para akademisi kampus soal Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.