Puteri Komarudin Tegaskan Peran Penting Parlemen dalam Pengelolaan Utang Negara
Detiktoday.com – Parlemen Amerika Serikat menyelenggarakan kegiatan Pertukaran Kemitraan Demokrasi DPR atau House Democracy Partnership Exchange (HDP) bersama beberapa parlemen negara mitra untuk membahas strategi penguatan peran pengawasan lembaga legislatif atau parlemen, pada Senin hingga Rabu (14-16/6/2021). Hadir mewakili DPR RI, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Anetta Komarudin menegaskan peran penting parlemen dalam pengelolaan utang negara di tengah pandemi.
“Berbagai negara di seluruh dunia menetapkan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk mendanai penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, anggaran negara mengalami tekanan sehingga berakibat terhadap peningkatan pembiayaan melalui utang, baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman. Karenanya, peran pengawasan parlemen dalam pengelolaan utang perlu ditingkatkan untuk memastikan pembiayaan tersebut terukur, terkendali, berkelanjutan, dan akuntabel,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Global Praktik Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Bank Dunia Marcello Estevalo juga menekan peran pengawasan parlemen dalam pengelolaan utang yang belum umum dilakukan oleh banyak negara.
“Parlemen memiliki peran tersendiri dalam mengawasi praktik pengelolaan utang yang dilakukan pemerintah. Komponen pengawasan ini yang kadang terlewati, padahal parlemen perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan melalui kewenangan pengawasan yang dimilikinya,” tutur Marcello.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan RI mencatat komposisi utang pemerintah tetap terjaga meski di tengah pandemi, yang secara total didominasi penerbitan instrumen SBN sebesar 85,96 persen dan pinjaman sebesar 14,04 persen, per akhir Desember 2020. Dalam paparannya pada Rabu (16/6/2021), Puteri berbagi pengalaman DPR RI dalam memastikan penerbitan SBN yang kredibel dan efektif.
“DPR RI secara rutin melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan utang negara. Khususnya Komisi XI DPR RI yang melakukan pertemuan secara berkala dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi penerbitan SBN maupun pinjaman serta meninjau pemanfaatannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Puteri juga menuturkan bahwa profil utang Indonesia telah dilakukan secara prudent dan berkelanjutan karena mampu menjaga tingkat defisit fiskal dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, dengan ditetapkannya relaksasi batas defisit fiskal sejak tahun lalu, Puteri menegaskan bahwa DPR RI juga fokus untuk mengawal target disiplin fiskal dalam RAPBN Tahun 2022.
“Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2020, defisit fiskal APBN Indonesia harus kembali pada level dibawah 3 persen pada tahun 2023. Sehingga, APBN tahun 2022 menjadi sangat krusial dalam memastikan penurunan secara bertahap untuk kembali berada pada level tersebut. Untuk itu, DPR RI memperhatikan dengan seksama mekanisme konsolidasi fiskal APBN tahun depan, baik atas komposisi penerimaan maupun belanja negara,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menutup paparannya, Puteri juga menekan pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan utang negara, khususnya melalui kerja sama DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan atas kesinambungan fiskal, termasuk analisa keberlanjutan utang berdasarkan standar akuntansi global dan lembaga internasional. Hasil reviu juga telah disampaikan kepada DPR dan tentu menjadi catatan bagi kami untuk memantau tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang disampaikan BPK tersebut,” tutup Puteri.