Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Menurutnya, kehadiran perempuan di lembaga legislatif tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai pemenuhan syarat administratif, melainkan bagian penting dari penguatan kualitas demokrasi.
“Parlemen adalah jantung dari demokrasi. Kita harus jujur bahwa selama ini kehadiran perempuan sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap. Padahal, perempuan berdaya di kursi legislatif adalah syarat mutlak bagi lahirnya kebijakan yang inklusif,” kata Sarifah, dikutip Rabu (3/6/2026).
Dalam pandangannya, parlemen merupakan ruang strategis tempat berbagai keputusan publik ditentukan. Namun, sejarah politik yang panjang menunjukkan bahwa perempuan kerap berada di posisi marginal dalam proses pengambilan keputusan.
Sarifah menjelaskan konsep *Politics of Presence* atau politik kehadiran yang menekankan pentingnya keterwakilan kelompok tertentu dalam lembaga politik.
Menurutnya, berbagai isu krusial seperti kesehatan reproduksi, perlindungan anak, ketahanan keluarga, hingga ekonomi domestik sering kali tidak menjadi prioritas apabila ruang pengambilan keputusan hanya didominasi oleh satu gender.
“Kepentingan kelompok tertentu hanya bisa diperjuangkan secara maksimal oleh mereka yang merasakan pengalaman hidup kelompok tersebut,” ucapnya.
Menurut Sarifah, ketika perempuan memiliki ruang dan kuasa yang memadai dalam politik, maka proses legislasi tidak lagi hanya menjadi arena perebutan kekuasaan, tetapi juga sarana menghadirkan empati dan kepedulian dalam bentuk kebijakan yang konkret.
“Ketika perempuan memiliki kuasa, politik bukan lagi sekadar perebutan eksistensi, melainkan transformasi empati dan kepedulian menjadi regulasi yang mengikat secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penghitungan keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas pada setiap daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat representasi perempuan dalam sistem politik nasional.
“Ini bukan sekadar urusan matematika elektoral atau teknis administratif. Putusan MK adalah manifestasi komitmen negara untuk mengoreksi ketidakadilan struktural dan historis. Negara akhirnya mengakui bahwa hambatan bagi perempuan di politik itu nyata, sehingga intervensi hukum diperlukan untuk menyeimbangkan arena permainan,” paparnya.
Sarifah menegaskan bahwa kuota 30 persen merupakan massa kritis yang dibutuhkan agar perempuan memiliki daya tawar yang cukup dalam proses pengambilan keputusan. Dengan keterwakilan yang memadai, suara perempuan tidak lagi menjadi kelompok minoritas yang mudah diabaikan dalam berbagai forum politik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencapaian kuota 30 persen bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan partai politik mampu menghadirkan kader perempuan yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat.
“Angka 30% tidak akan berarti banyak tanpa dibarengi dengan kaderisasi yang sehat. Kita harus memastikan perempuan yang duduk di parlemen adalah mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian. Tanpa kualitas, kuota tersebut hanya akan menjadi representasi simbolis tanpa dampak substantif bagi rakyat,” pungkasnya.