ADHIKARYA PARLEMENEkonomi

Rafael Situmorang Wujudkan Tata Kelola Aset Miliki Kekuatan Hukum

DETIKTODAY.COM – Dalam Pengelolaan dan pemanfaatan aset, diperlukan sinergi dalam mewujudkan tata kelola aset yang terorganisir dan maksimal.

Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Rafael Situmorang sudah meminta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar untuk menelusuri aset-aset dari pelimpahan Pemerintah Pusat.

“Kepada BPKAD untuk mengakomodir bukti fisik dan dokumen sehingga aset tersebut tidak menjadi persoalan dan dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat,”ujar Politikus PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi lewat telepon, Sabtu (9/10/2021).

Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).

Jauh sebelum PP No.6/2006 terbit, langkah-langkah awal penertiban pengelolaan barang milik negara yang tersebar di kementerian / lembaga negara seluruh Indonesia sebenarnya pernah dilakukan oleh Pemerintah. Medio 2003 Menteri Keuangan meminta BPKP selaku auditor internal pemerintah untuk menginventarisir optimalisasi penggunaan aset negara (aset tetap) di kementerian / lembaga negara agar terpotret permasalahan yang dihadapi pemerintah (dhi. Kementerian / Lembaga Negara) selama ini dalam mengelola aset negara yang baik dan bertanggung jawab. Problematika pengelolaan aset negara yang muncul dari laporan BPKP atas optimalisasi penggunaan aset negara tersebut terdapat kurang lebih 3 isu pokok yang harus segera mendapat perhatian pemerintah, yaitu mengenai penataan kembali tertib administrasi dan penggunaan aset negara, pengembangan database BMN yang akurat dan komprehensif, serta pengamanan aset negara secara hukum dan/atau fisik.

Rafael mengungkapkan akan mendorong, pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Dengan mengupayakan langkah yang progresif dan koordinasi yang terstruktur dengan stakeholder terkait sehingga inventarisasi aset tersebut dapat memiliki kepemilikan yang tetap,”ungkapnya.

Lanjut Rafael mengatakan yang sering menjadi persoalan ketika pelimpahan aset dari pusat ke daerah tetapi data dan dokumennya tidak ada. Sehingga setelah dilimpahkan hanya menyisakan bangunan secara fisik tetapi tidak dilengkapi berkas pelimpahan dan dokumen penunjangnya.

“Yang sangat disayangkan adalah tidak ada tindaklanjut yang cepat untuk mengurusi aset tersebut dalam inventarisasi dokumen,”pungkasnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker