Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Guyur Anggaran 'Dana Abadi Korban' ke LPSK

Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Guyur Anggaran ‘Dana Abadi Korban’ ke LPSK

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan lima rekomendasi strategis kepada pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi XIII mendesak pemenuhan dukungan anggaran yang kuat agar mandat baru jaminan perlindungan hak saksi dan korban dapat berjalan optimal di lapangan.

Rieke menegaskan, penguatan anggaran ini krusial seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Regulasi baru ini memperluas tanggung jawab LPSK, mulai dari pengelolaan Dana Abadi Korban, restitusi, relokasi, proteksi dari ancaman siber, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.

“Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

5 Rekomendasi Anggaran untuk Perlindungan Hukum

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran parlemen, Rieke merinci lima poin penting yang wajib segera ditindaklanjuti lintas kementerian:

1. Evaluasi Total Kinerja 2026: LPSK diminta memaparkan evaluasi penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 secara transparan sebagai landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027.

2. Kemenkeu Harus Sesuaikan Pagu: Kementerian Keuangan didorong untuk menyesuaikan Pagu Indikatif LPSK agar selaras dengan beban kerja riil pasca-sahnya UU Nomor 3 Tahun 2026.

3. Bappenas Masukkan Program Prioritas: Kementerian PPN/Bappenas diminta memasukkan program Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, dan ekspansi kantor daerah ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

4 Eksekusi Alokasi Dana Abadi: Pemerintah harus segera mengalokasikan modal awal kedaruratan untuk program pemulihan korban kejahatan.

5. Penerapan Prinsip Money Follows Function: Penganggaran instansi harus berbasis fungsi, sehingga setiap penambahan wewenang dari negara wajib diikuti dengan dukungan fiskal yang berkelanjutan.

Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar

Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa sebuah regulasi tidak akan berdampak masif jika tidak ditopang oleh keberpihakan anggaran (fiscal commitment). Berdasarkan undang-undang yang baru, status dan fungsi LPSK kini telah naik kelas.

“UU ini memperluas mandat LPSK menjadi lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan, kompensasi, restitusi, hingga pengelolaan Dana Abadi Korban,” jelasnya.

Rieke memastikan pihak legislatif di DPR RI akan mengawal ketat penyusunan anggaran ini bersama jajaran pemerintah. Langkah ini diambil agar instrumen hukum negara benar-benar hadir memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Share