Politik

RUU TNI Menuai Polemik, Panglima TNI Bahas Operasi Militer Selain Perang

Detiktoday.com – Revisi Undang-Undang TNI atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Salah satu poin kontroversial adalah Pasal 47 ayat (2) yang terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.

Menanggapi kritik ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa tugas-tugas prajurit sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Prajurit TNI memiliki dua tugas utama yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Operasi militer selain perang, dalam Pasal 14a, sudah merinci tugas-tugas TNI, mulai dari mengatasi pemberontakan, separatisme, terorisme, membantu pemerintahan daerah, mendukung Polri, kegiatan penyelamatan, hingga mengamankan presiden, wakil presiden, dan tamu negara setingkat presiden,” jelas Jenderal Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Jenderal Agus berharap masyarakat memahami bahwa semua tugas TNI telah diatur dalam undang-undang. “Tugas-tugas TNI ini perlu dipahami oleh masyarakat, karena semuanya sudah sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Menjawab kekhawatiran mengenai kembalinya konsep dwifungsi ABRI, Jenderal Agus menyatakan bahwa konsep tersebut sudah tidak relevan lagi. “Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, tetapi multifungsi ABRI. TNI turun tangan di berbagai bidang, termasuk saat bencana. Jadi, jangan berpikir seperti itu,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ia menekankan bahwa baik dwifungsi maupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara. “Di Papua, misalnya, anggota TNI yang mengajar dan memberikan pelayanan kesehatan. Jadi, jangan berpikir sempit soal dwifungsi atau multifungsi. Semua ini dilakukan untuk kebaikan negara,” pungkas Jenderal Agus.

 

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker