Detiktoday.com – Perebutan kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) di Bandung antara Pemerintah Kota (Pemkota) Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari masih berlanjut.
Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Bandung dan Pengadilan Tinggi, Pemkota Bandung berencana untuk menyegel lahan Bunbin seluas 13,9 hektar. Namun, Yayasan Margasatwa masih mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga mengomentari polemik mengenai kepemilikan lahan Bunbin Bandung. Ia mendukung rencana Pemkota Bandung untuk menyegel lahan tersebut.
“Saya mendukung. Karena sudah ada keputusan pengadilan, negara ini menghormati supremasi hukum, dan keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai,” ujar Ridwan Kamil pada Jumat (16/6/2023).
Ridwan Kamil berpendapat bahwa Kebun Binatang, yang merupakan salah satu tujuan wisata favorit, akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah. Menurutnya, pendapatan dari Kebun Binatang Bandung dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.
“Jika dikelola oleh pemerintah, yaitu Pemkot Bandung, hal itu akan lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk ke APBD yang akhirnya akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan kepada pribadi seperti yang kita duga selama ini,” ujar Ridwan Kamil, yang juga merupakan mantan Wali Kota Bandung.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 2 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan bahwa lahan Kebun Binatang merupakan milik pemerintah daerah. Putusan ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Februari 2023.
Sengketa ini bermula ketika seorang pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Bandung. Tidak puas, Steven Phartana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, banding tersebut juga ditolak.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,” bunyi putusan tersebut sebagaimana yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan dua putusan dari PN dan PT Bandung, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah Pemkot Bandung mengungkap bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari masih memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah daerah sebesar Rp 17,1 miliar hingga April 2023.