Shintya Sandra Kusuma Soroti Skandal Manipulasi Presensi Libatkan 3.000 ASN di Brebes

Shintya Sandra Kusuma Soroti Skandal Manipulasi Presensi Libatkan 3.000 ASN di Brebes

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma, menyoroti skandal manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. 

Kasus tersebut memicu perhatian serius DPR RI terkait pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Dalam kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi presensi tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.

Menurutnya, oknum ASN hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.

Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.

Pemerintah Kabupaten Brebes pun mengambil sejumlah langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.

Share