JAKARTA, Detiktoday.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diprediksi berpeluang menyentuh level Rp 3,5 juta dalam waktu dekat.
“Saya masih optimis bahwa level Rp 3.500.000 per gram untuk logam mulia (emas Antam) akan tercapai,” ungkap pengamat komoditas, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, proyeksi tersebut didukung oleh prospek harga emas dunia yang positif. Menurutnya. ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan harga emas, yaitu ketegangan geopolitik yang belum mereda, fokus pasar terhadap dinamika pergantian kepemimpinan di bank sentral Amerika Serikat, serta perang dagang.
Ibrahim memproyeksi penguatan harga emas akan berawal di resistenya pertama itu di US$ 4.945 per troy ons dan harga emas Antam (ANTM) di Rp 2.898.000 per gram.
“Jika harga kembali naik, harga emas bisa melewati US$ 5.000 hingga mencapai US$ 5.152 per troy ons dan logam mulia (emas Antam) minggu depan bisa tembus Rp 3.100.000 per gram,” kata Ibrahim.
Sementara untuk sepekan ke depan, Ibrahim memproyeksi harga emas Antam (ANTM) bergerak fluktuatif di rentang Rp 2.838.000 per gram hingga Rp 3.100.000 per gram pekan depan.
“Seandainya menurun, support pertama harga emas di US$ 4.703 (per troy ons) dan logam mulia (emas Antam) di Rp 2.838.000 per gram. Kemudian kalau seandainya kembali menurun, support kedua harga emas di US$ 4.441 per troy ons dan logam mulia di bawah Rp 2.800.000 per gram,”paparnya.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini anjlok sebesar Rp 44.000 ke level Rp 2.840.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Sabtu (18/4/2026) sempat melejit sebesar Rp 16.000 ke level Rp 2.884.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (20/4/2026) juga ambles sebesar Rp 41.000 ke level Rp 2.640.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Cek Harga Pecahan Emas Antam