Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Riau II, Siti Aisyah, menyoroti implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi atau kementerian lain saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
”Kalau untuk polisi yang mengundurkan diri atau sudah pensiun (saat menduduki jabatan publik), kita semua tentu sepakat. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagi mereka yang statusnya masih polisi aktif, tetapi ditugaskan ke tempat lain,” ujar Siti Aisyah di ruang rapat Komisi III DPR RI, dikutip Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin pimpinan Komisi III DPR RI tersebut menghadirkan sejumlah pakar akademisi, di antaranya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, akademisi Dr. Triana, dan Dr. Onje. Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan akademis terkait arah reformasi institusi kepolisian melalui revisi UU Polri.
Dalam pandangannya, Siti Aisyah mengingatkan bahwa Putusan MK telah memberikan batasan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Menurutnya, anggota kepolisian hanya diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur Polri apabila posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan kompetensi utama kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, definisi fungsi pelayanan tersebut kerap menimbulkan multitafsir sehingga memunculkan anggapan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan di berbagai kementerian atau lembaga karena seluruh instansi pemerintah pada dasarnya memberikan pelayanan publik.
Selain menyoroti aspek regulasi, Siti Aisyah juga meminta para pakar untuk mengkaji dampak nyata dari penempatan perwira kepolisian di berbagai instansi sipil. Menurutnya, kebijakan tersebut memang memiliki sisi positif dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan kementerian atau lembaga.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi dampak negatif yang perlu diantisipasi, terutama terkait kemungkinan munculnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akibat lemahnya pengawasan eksternal terhadap institusi yang dipimpin oleh unsur kepolisian.
”Hari ini ada fenomena di mana pihak bawah (kementerian/badan) merasa lebih nyaman jika pimpinannya adalah seorang polisi. Mereka merasa aman karena ada perlindungan langsung dari dalam, sehingga tidak pernah diperiksa-periksa lagi. Ini yang tadi sempat disebut sebagai ‘jackpot’ oleh narasumber. Mereka merasa nyaman, tapi apakah ini sehat bagi penegakan hukum kita?” tegasnya secara lugas.
Menjelang akhir penyampaiannya, Siti Aisyah mengajukan pertanyaan mendasar mengenai tujuan utama revisi UU Polri yang saat ini tengah dibahas DPR bersama berbagai pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar memperluas kewenangan institusi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung berbagai kasus yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik dan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
”Apakah dengan diperbaikinya Undang-Undang ini, polisinya otomatis akan jadi baik? Apa jaminan kita bersama bahwa ketika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, keadilan itu benar-benar ada untuk rakyat dan polisi bisa menjadi seperti apa yang diharapkan masyarakat?” ungkapnya.
RDPU kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi dari anggota Komisi III DPR RI lainnya sebelum para narasumber memberikan tanggapan dan pandangan akademis secara komprehensif. Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai masukan dari kalangan akademisi agar revisi UU Polri dapat disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.