Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Cornelis Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Cornelis Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Badan Anggaran (Banggar), Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta pihak perusahaan terkait tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6).

Cornelis menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup. Ia mengingatkan agar kegiatan industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Perusahaan harus menjalankan usahanya dengan tanggung jawab. Jangan sampai ada perusahaan yang mencari keuntungan, tetapi lingkungan menjadi korban dan masyarakat yang terkena dampaknya,” ujar Cornelis.

Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten

Menurut Cornelis, keberadaan industri memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pertumbuhan industri harus berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi.

Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

“Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak serius menjalankan kewajiban lingkungan. Kalau ada persoalan, harus segera diperbaiki. Jangan sampai dibiarkan hingga merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH memaparkan hasil pengawasan lingkungan hidup terhadap sejumlah perusahaan di Sumatera Utara, termasuk PT Universal Gloves, PT Toba Surimi Industries, dan PT Canang Indah Industri Particle Board.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, mulai dari pengelolaan air limbah, emisi, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pada PT Universal Gloves, hasil pengawasan mencatat adanya sejumlah persoalan, di antaranya dugaan pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan, kualitas air limbah yang melampaui baku mutu, serta beberapa aspek pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan perbaikan.

Selain itu, ditemukan pula catatan terkait pengelolaan limbah B3, seperti kemasan limbah yang belum dilengkapi simbol dan label, tempat penyimpanan B3 yang belum sesuai ketentuan, serta kewajiban administrasi pelaporan pengelolaan B3.

Atas hasil pengawasan tersebut, KLH/BPLH melakukan langkah penegakan hukum lingkungan berupa tindakan pengawasan dan penghentian pelanggaran tertentu, termasuk pemasangan garis PPLH serta papan peringatan area dalam pengawasan.

Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi 

Cornelis menilai langkah penegakan hukum lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan dunia usaha tetap berjalan dalam koridor aturan.

“Penegakan hukum ini penting agar menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan. Investasi memang kita dukung, tetapi harus tetap bertanggung jawab. Jangan sampai pembangunan justru meninggalkan persoalan bagi rakyat,” kata Cornelis.

Ia meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun perusahaan, melakukan evaluasi dan memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

“Pembangunan industri harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Lingkungan harus dijaga, karena dampaknya bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” tutup Cornelis.

Share