Sutikna Halim Beberkan Alasan Transfer Rp11,2 Miliar untuk Bisnis Dadan Tri Yudianto
DETIKTODAY.COM – JAKARTA. Sidang perkara suap melibatkan pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif, Hasbi Hasan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhadapkan tiga saksi kunci: Na Sutikna Halim, bendahara Heryanto Tanaka (HT); Timothy Ivan Triyono, saudara/keponakan HT; dan ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Saksi Pertama: Sutikna Halim Ungkap Transfer Dana Rp11,2 Miliar untuk Bisnis Dadan Tri Yudianto
Sutikna Halim memberikan kesaksian bahwa ia mendapatkan perintah dari Haryanto Tanaka untuk mentransfer dana sebesar Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto. Menurutnya, tujuan transfer tersebut adalah untuk keperluan bisnis.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan bisnis yang dimaksud, hanya mengetahui bahwa Dadan Tri Yudianto adalah rekan bisnis yang dikenalnya melalui Timothy Ivan Triyono.

Rincian Pertemuan dan Pengakuan Saksi: Sutikna Halim Temui Dadan Tri Yudianto Sebanyak Tiga Kali
Sutikna Halim menjelaskan bahwa ia bertemu dengan Dadan Tri Yudianto sebanyak tiga kali di berbagai lokasi, termasuk restoran, kantor, dan pabrik.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, mereka membahas proyek bisnis dan transfer dana terkini kepada Dadan Tri Yudianto.
Sutikna Halim juga mengakui mengetahui adanya cek senilai Rp1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto, yang diterima oleh front office Seila, namun belum dicairkan.
Saksi Kedua: Timothy Ivan Triyono Ungkap Awal Hubungan antara Dadan Tri Yudianto dan Tanaka
Timothy Ivan Triyono, sebagai saksi berikutnya, menceritakan awal hubungan antara Dadan Tri Yudianto dan saudaranya, Haryanto Tanaka.
Ia memberitahu Tanaka tentang temannya yang merupakan seorang komisaris BUMN dan pebisnis yang mencari investasi untuk bisnis kecantikannya.
Pertemuan di Semarang menjadi titik awal pengenalan Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto, di mana mereka berbincang santai tentang bisnis sambil menikmati makan siang.
Tidak Ada Penolakan: Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan Terima Kesaksian Saksi Tanpa Bantahan
Tidak terdapat keberatan atau penolakan dari terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terhadap kesaksian Sutikna Halim, Timothy Ivan Triyono, dan Budiman Gandi Suparman.