Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti usulan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurutnya, usulan yang membedakan usia pensiun antara bintara dan tamtama dengan perwira perlu dikaji secara mendalam, mengingat kebutuhan personel kepolisian di lapangan yang masih sangat besar, terutama pada tingkat pelayanan masyarakat di daerah.
“Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” kata Wayan, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri bersama pemerintah, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sejumlah usulan perubahan terkait batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun bagi anggota Polri dengan pangkat bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat yang dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi dan berdasarkan keputusan presiden.
Dalam forum tersebut, Wayan Sudirta meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar pertimbangan pemerintah membedakan usia pensiun antara kelompok bintara dan tamtama dengan kalangan perwira. Ia mengingatkan bahwa rancangan yang sebelumnya disusun DPR RI mengusulkan batas usia pensiun yang sama bagi seluruh anggota Polri, yakni 60 tahun.
Menurut Wayan, kebutuhan personel kepolisian di lapangan masih menjadi persoalan yang harus diperhatikan dalam menentukan kebijakan usia pensiun. Ia menilai keberadaan bintara dan tamtama memiliki peran penting dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih kekurangan personel.
“Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah sengaja membedakan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan sistem karier dan motivasi anggota Polri untuk meningkatkan jenjang pendidikan serta kompetensi.
“Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun,” ujar Eddy.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kerja bintara dan tamtama umumnya dimulai sejak usia yang lebih muda dibandingkan perwira. Karena itu, apabila usia pensiun disamakan, maka masa pengabdian kelompok tersebut akan jauh lebih panjang dibandingkan anggota yang meniti karier melalui jalur pendidikan perwira.
“Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70,” jelasnya.
Selain menjelaskan perbedaan usia pensiun berdasarkan pangkat, Eddy juga memaparkan alasan pemerintah tidak menyetujui usulan agar batas usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang hingga 63 tahun.
Menurutnya, penetapan usia maksimal 61 tahun bagi perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Regenerasi dinilai penting agar proses kaderisasi dan pengembangan organisasi dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” ungkapnya.
“Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” sambung Eddy.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan anggota dewan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan tanggapan terhadap usulan tersebut.
Dalam proses pembahasan tersebut, mayoritas anggota menerima penjelasan yang disampaikan pemerintah terkait perbedaan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Setelah tidak ada keberatan lebih lanjut, Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap usulan pemerintah.
“Iya ikut pemerintah ya, tok,” kata Habiburokhman sambil mengetuk palu.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi RUU Polri yang saat ini masih terus berlangsung. DPR dan pemerintah berharap pengaturan batas usia pensiun yang baru dapat mendukung profesionalisme institusi Polri sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan pelayanan kepada masyarakat.