Detiktoday.com, BERASTAGI – Polemik pengutipan biaya parkir Rp20.000 di kawasan Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berujung pada permintaan maaf terbuka dari pengusaha Warung Ocon Ginting, Erma Br Tarigan.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah video pengutipan biaya parkir di area usaha itu beredar dan menjadi perhatian publik.
google.com, pub-2184209696753884, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Erma menjelaskan, pengutipan Rp20.000 tersebut bukan merupakan tarif parkir resmi yang diberlakukan kepada pengunjung.
Menurutnya, tindakan itu terjadi secara spontan karena dirinya merasa kesal terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraan di lahan usaha warung tanpa membeli makanan maupun minuman.
google.com, pub-2184209696753884, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Ia menyebut lahan yang digunakan untuk parkir tersebut merupakan bagian dari area milik usaha.
Sebelum insiden terjadi, pengunjung yang tidak berniat singgah atau berbelanja disebut telah diingatkan untuk mencari lokasi parkir lain.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga memicu emosi dan berujung pada pengutipan uang Rp20.000.
Erma menegaskan, selama menjalankan usaha, pihaknya tidak pernah memberlakukan tarif parkir bagi pelanggan yang datang dan berbelanja di warung.
Bahkan, pengunjung yang hanya membeli air mineral sekalipun disebut tidak dikenakan biaya parkir.
Atas kejadian tersebut, Erma menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan masyarakat luas.
Ia mengakui pengutipan tersebut dilakukan dalam kondisi emosional dan tidak semestinya terjadi.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Kejadian itu merupakan bentuk kekesalan spontan karena kendaraan diparkir di lahan usaha meski sudah diingatkan,” demikian inti klarifikasi yang disampaikan pihak pengusaha.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi maupun pengutipan parkir daerah di sekitar kawasan Deleng Singkut.
Pemkab Karo mengingatkan para pelaku usaha di kawasan destinasi wisata agar menjaga suasana pariwisata tetap kondusif.
Sikap ramah dan komunikasi yang baik dengan wisatawan dinilai penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus citra pariwisata Kabupaten Karo.
Pemerintah juga mengimbau agar tidak ada pengutipan yang tidak memiliki dasar resmi karena berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat serta memberikan kesan negatif terhadap kawasan wisata.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak pengusaha dan penjelasan Pemkab Karo tersebut, persoalan pengutipan Rp20.000 di kawasan Deleng Singkut diharapkan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa tarif tersebut merupakan retribusi parkir resmi pemerintah daerah.
Bagi pelaku usaha maupun pengunjung, persoalan penggunaan lahan parkir juga diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa menimbulkan tindakan atau pengutipan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.