ADHIKARYA PARLEMEN

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi: Daerah Otonomi Baru Harus Sinkron dengan Raperda RTRW Jawa Barat

Detiktoday.com-Kebutuhan penambahan jumlah pemerintah daerah ini dalam upaya pemerataan dan percepatan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di pelosok Jawa Barat.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk mengusulkan rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru, dimana saat ini delapan calon Pemekaran Daerah sudah diusulkan sejak tahun 2020,” ujar Ineu, Senin 14 Februari 2022.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., mengatakan, provinsi Jawa Barat idealnya memiliki 40 pemerintahan daerah Kabupaten/kota. Hal ini seiring pertumbuhan penduduk Jawa Barat yang mencapai hampir 50 juta jiwa.

“Ini harus kita pahami, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tengat waktu selama dua tahun untuk perbaikan UU Cipta Kerja yang merupakan induk Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, karena selama dua tahun berjalan ini, UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat,” papar Ineu.

Ineu berharap, Raperda RTRW kedepan akan menjadi perda strategis demi pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.

“Harapannya perda RTRW ini menjadi perda strategis yang berbasis lingkungan dan rencana tata ruang 20 tahun kedepan yang mampu mengawal pembangunan khususnya bagi Daerah Otonomi Baru, umumnya pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.” imbuh Ineu, Legislator PDI Perjuangan ini.

Ineu menilai, potensi berbenturan akan terjadi, karena UU Cipta Kerja memiliki beberapa aturan yang menyertainya. Salah satunya adalah PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk mengusulkan rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru, dimana saat ini delapan calon Pemekaran Daerah sudah diusulkan sejak tahun 2020,” ujar Ineu, Senin 14 Februari 2022.

Meski demikian, pembentukan Daerah Otonomi Baru ini akan menemui hambatan. Selain menunggu moratorium, rencana pemekaran daerah ini harus menunggu penyelesaian Perda RTRW Provinsi yang masih dirancang tim Pansus DPRD Jabar.

“Bicara semangat pemekaran daerah masih ada ganjalan yang harus kita tempuh, selain moratorium, penyelesaian RTRW Provinsi Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu. Ironisnya, Raperda RTRW ini kembali harus menunggu perbaikan UU Cipta Kerja, agar tidak berbenturan, karena dasar hukum inilah yang akan menjadi rujukan Raperda RTRW Jawa Barat,” Pungkasnya.**

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker