ADHIKARYA PARLEMEN

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran

Detiktoday.com – “Kabupaten Sumedang berkontribusi terhadap pekerja migran di Jawa Barat, oleh karenanya perlu sosialisasi bagaimana pentingnya keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelindungan pekerja migran khususnya di Jawa Barat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM saat mengawali sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Asal Jawa Barat.

Adapun sosialisasi digelar di Hotel Kencana Jaya, Kabupaten Sumedang, Senin 20 Maret 2023.

“Yang pasti saya berharap dengan adanya perda pekerja migran Indonesia, kemudian melalui perda ini dapat memperbaiki manajemen pekerja migran Indonesia khususnya di Jawa Barat, sehingga nanti jika ada persoalan terhadap para pekerja migran ini dapat tercover teratasi,” ungkap Ineu Purwadewi, Senin 20 Maret 2023.

Disinggung mengapa Kepala Desa yang diundang dalam sosialisasi Perda pekerja migran ini, Ineu menilai jika keberadaan Perda ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pemerintah desa terhadap masyarakatnya.

“Sosialisasi ini penting, sebelum masyarakat berangkat bekerja disinilah peran dan fungsi dari pemerintah desa untuk peduli terhadap warganya, sehingga hari ini kami mengundang kepala Desa untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap permasalahan-permasalahan pekerja migran yang kerap terjadi di wilayahnya,” jelas Ineu, Legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.

Ineu menambahkan, melalui perda penyelenggaraan pelindungan pekerja migran ini, Jika ada masalah yang menimpa para pekerja migran akan mudah dan bisa teratasi oleh pemerintah di tingkat desa.

“Beruntung sekali pemerintah provinsi Jawa Barat sudah memiliki perda penyelenggaraan pelindungan pekerja migran, ini harus bisa menjadi pedoman bagi pemerintah desa sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Karena dalam isi perda tersebut menerangkan bahwa pekerja migran Indonesia atau calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari potensi perdagangan orang,
perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Dr. Iendra Sofyan, ST., M.Si, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Barat, didampingi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, SE, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, serta Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker