Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Terangkan Pentingnya Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Detiktoday.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M mengatakan kehadiran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dibutuhkan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Hal ini disampaikan Ineu saat menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, Sabtu 15 Juli 2023.
“Kami hari ini bersilaturahmi dengan masyarakat serta melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, yang bertujuan agar masyarakat memahami fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, meningkatkan kepedulian terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup dari output kinerja ekologis sumberdaya alam,” ungkap Ineu Purwadewi
Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya. Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah.
“Untuk mewujudkannya beragam hal terkait dengan kelestarian lingkungan hidup itu maka diatur dalam sebuah Perda. Nah, salah satunya terkait dengan integrasi persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha, sebagaimana tertuang dalam isi Perda momor 5 tahun 2015 ini,” katanya.
Harapannya, masyarakat bisa memahami dan pemerintah tingkat desa juga mampu mengimplementasikan dalam bentuk Perdes sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam isi Perda tersebut bisa sejalan.
“Harapannya tentu masyarakat, pelaku usaha, melalui pemerintahan desa bisa memahami dan mengimplementasikan isi dan tujuan Perda ini dalam upaya mewujudkan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup secara bersama-sama,” harapnya.
Ineu menambahkan, jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air, saya rosot karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
“Cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian,” jelas legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.
Kegiatan Sosialisasi Perda di hadiri oleh pemerintahan desa dan kecamatan serta tokoh masyarakat sekitar.