ADHIKARYA PARLEMEN

Weni Dwi Aprianti Sebut Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup untuk Menjamin Keutuhan Lingkungan Hidup

Detiktoday.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Weni Dwi menyebutkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dibuat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,

“Perda ini menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Legislator PDI Perjuangan Asal Dapil X Jabar, Kabupaten Cianjur ini.

Hal ini disampaikan Weni saat menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Jumat, 14 Juli 2023.

Dihadiri pemerintahan desa Cipanas dan para tokoh masyarakat, kegiatan tersebut berlangsung hangat dengan tanya jawab.

“Alhamdulillah kami bisa berkumpul bersilaturahmi bersama warga, juga menyosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup,” ujar Weni saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juli 2023.

Dalam kunjungannya Weni menyampaikan isi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, agar masyarakat menjadi peduli terhadap lingkungan serta melindungi atas kelestarian sumber daya alam.

Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya.

Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah.

“Untuk mewujudkannya beragam hal terkait dengan kelestarian lingkungan hidup itu maka perlu diatur dalam sebuah Perda. Nah, salah satunya terkait dengan integrasi persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha,” katanya

Weni menyampaikan bahwa Perda pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup penting diketahui oleh masyarakat terutama bagi para pelaku usaha.

Sosialisasi Perda ini bertujuan sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup.

“Pada intinya perda ini mendorong masyarakat agar bisa melestarikan lingkungan hidup dari setiap kegiatan atau usaha dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan seperti mengelola atau mengendalikan sampah,” ujarnya.

Menurut Weni, Perda ini dibuat untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker