Yasti Soepredjo Soroti Banyaknya Pejabat di Kementerian PU yang Non-Job, Timbulkan Keresahan di Internal

Yasti Soepredjo Soroti Banyaknya Pejabat di Kementerian PU yang Non-Job, Timbulkan Keresahan di Internal

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengritisi kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Menteri PU Dody Hanggodo terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.

“Saya harus menyampaikan banyak keprihatinan, baik dari ASN yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum maupun mantan ASN yang pernah bertugas di sana,” ujar Yasti dikutip Jumat (19/6/2026).

Yasti mengaku menerima berbagai keluhan dari ASN aktif maupun mantan ASN Kementerian PU. Menurutnya, keluhan tersebut berkaitan dengan banyaknya pejabat yang dijatuhi sanksi disiplin berat dalam beberapa waktu terakhir sehingga memunculkan kekhawatiran di internal kementerian.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan Menteri PU dalam menjatuhkan sanksi disiplin selama langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia mempertanyakan kebijakan yang berujung pada penonaktifan atau nonjob sejumlah pejabat.

“Kalau memang sanksi itu sesuai aturan, tentu itu hak Menteri. Tetapi yang menjadi perhatian kami adalah banyak pejabat yang kemudian menjadi nonjob. Ini yang menimbulkan keresahan di internal,” katanya.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow itu menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada psikologis ASN dalam menjalankan tugasnya. Ia khawatir para pegawai menjadi terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan sehingga mempengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Menurut Yasti, situasi tersebut berpotensi menghambat percepatan berbagai program strategis Kementerian PU yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.

“Kami khawatir karena kehati-hatian yang berlebihan justru membuat program-program yang akan dijalankan tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Yasti juga mengingatkan pentingnya penerapan merit system dalam tata kelola ASN. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya manusia di birokrasi harus berpedoman pada kompetensi, kinerja, serta aturan yang berlaku agar profesionalisme ASN tetap terjaga.

Menurutnya, ASN Kementerian PU selama ini dikenal memiliki kapasitas dan dedikasi tinggi dalam mendukung pembangunan nasional. Karena itu, suasana kerja yang kondusif perlu dijaga agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal.

“ASN di Kementerian Pekerjaan Umum memiliki dedikasi dan kompetensi yang sangat baik. Mereka perlu diberikan ruang untuk bekerja dengan tenang sehingga program pemerintah bisa berjalan optimal,” katanya.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Yasti merupakan bentuk perhatian DPR terhadap mitra kerjanya. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan ASN tetap berada di tangan Menteri PU sebagai pengguna dan pembina kepegawaian.

Lasarus juga menekankan pentingnya penerapan merit system dalam manajemen ASN agar setiap kebijakan kepegawaian dapat dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita semua mencintai Kementerian PU. Karena itu yang diperlukan adalah soliditas, kebersamaan, dan merit system yang berjalan sesuai aturan,” tegas Lasarus.

Share