• Home
  • Redaksi
Tuesday, January 19, 2021
  • Login
Detiktoday.com
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Detiktoday.com
No Result
View All Result

20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional

by Detiktoday
January 9, 2021
in Daerah, Headline
0
0
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Detiktoday.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BeritaTerkait

Ariel Noah, “Saya Maju Duluan”

Ariel Noah, “Saya Maju Duluan”

January 15, 2021
Antara Covid-19 dan Hantu, Ini Cerita Risa Saraswati

Antara Covid-19 dan Hantu, Ini Cerita Risa Saraswati

January 15, 2021
Vaksinasi COVID-19 di Jabar Dimulai

Vaksinasi COVID-19 di Jabar Dimulai

January 15, 2021
Kalimantan Selatan Terendam Banjir Besar

Kalimantan Selatan Terendam Banjir Besar

January 14, 2021

Hal tersebut dikatakan Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Kang Emil.

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

“Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.

Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

“Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,” katanya.

Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

“Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

“Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” kata Kang Emil.

Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

“Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

“Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar,” kata Kang Emil.

Tags: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional
Previous Post

Kemenpora RI Ajak Masyarakat Tingkatkan Imun melalui Senam secara Virtual

Next Post

PPKM Langkah Tepat Dukung Program Vaksinasi

Related Posts

Ariel Noah, “Saya Maju Duluan”
Daerah

Ariel Noah, “Saya Maju Duluan”

January 15, 2021
Antara Covid-19 dan Hantu, Ini Cerita Risa Saraswati
Daerah

Antara Covid-19 dan Hantu, Ini Cerita Risa Saraswati

January 15, 2021
Vaksinasi COVID-19 di Jabar Dimulai
Daerah

Vaksinasi COVID-19 di Jabar Dimulai

January 15, 2021
Kalimantan Selatan Terendam Banjir Besar
Daerah

Kalimantan Selatan Terendam Banjir Besar

January 14, 2021
Vaksinasi Covid-19 Pertama, Presiden Jokowi Hingga Raffi Ahmad Disuntik Di Istana
Headline

Vaksinasi Covid-19 Pertama, Presiden Jokowi Hingga Raffi Ahmad Disuntik Di Istana

January 13, 2021
Presiden Jokowi Hadir Secara Virtual pada HUT ke-48 PDIP
Headline

Presiden Jokowi Hadir Secara Virtual pada HUT ke-48 PDIP

January 11, 2021
Next Post
PPKM Langkah Tepat Dukung Program Vaksinasi

PPKM Langkah Tepat Dukung Program Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Mendagri Beri Masukan Calon Kapolri soal Soliditas Internal hingga Penegakan Hukum yang Tegas

Mendagri Beri Masukan Calon Kapolri soal Soliditas Internal hingga Penegakan Hukum yang Tegas

January 19, 2021
Dukcapil Kemendagri Pro-Aktif Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana

Dukcapil Kemendagri Pro-Aktif Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana

January 19, 2021
Soal Calon Kapolri, Mendagri: Pak Sigit Itu Orangnya Cerdas dan Tegas

Soal Calon Kapolri, Mendagri: Pak Sigit Itu Orangnya Cerdas dan Tegas

January 19, 2021
Mendagri Ingatkan Pemda untuk Proaktif Hadapi Bencana Alam

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Proaktif Hadapi Bencana Alam

January 19, 2021
Berkat Dukcapil Digital, Akta Kematian Korban SJ-182 Dicetak Jarak Jauh dan Diserahkan Langsung pada Keluarga Korban

Berkat Dukcapil Digital, Akta Kematian Korban SJ-182 Dicetak Jarak Jauh dan Diserahkan Langsung pada Keluarga Korban

January 19, 2021

Media Partner :

  • Home
  • Redaksi

© 2020 Detiktoday.com - Design by Detiktoday.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Redaksi

© 2020 Detiktoday.com - Design by Detiktoday.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In