Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Terdakwa Dari Tahanan
Detiktoday.com – Ketua Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan satu bulan. Dony dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan sunsider pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/2020). Sidang yang berlangsung di ruang 2 digelar secara virtual.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Deni Arsan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan,”terang Hakim, diruang sidang 2 Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, 13/11/2020.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga, diberhentikan dari kadin tidak swsuai AD/ART, dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga memerintahkan JPU, untuk mengeluarkan Dony Mulya Kurnia dari tahanan di Rutan Bandung.
“Terdakwa dikeluarkan dari tahanan per hari ini, apabila dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana, maka akan diberikan hukuman kurungan selama dua tahun penjara,” papar Hakim.
Dalam uraiannya, majelis menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.
Di grup whats app itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.
“Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi berupa kata-kata ‘Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..’ dan kata-kata ‘seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit’ serta kata-kata ‘dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar,” ujar jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whats app Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata itu dapat diakses melalui akun WA Kadin Jawa Barat.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja tanpa hak, karena Dony Mulyana tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
Adapun kalimat yang diposting Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan lingkungan Kadin Jabar. Atas putusan tersebut Dony dan tim JPU Kejari Bandung.
Kuasa Hukum Dony Mulya, Ferdy Rizki mengatakan menerima putusan hakim tersebut.
“Hari ini juga kami akan menemui pa Dony, dan menunggu ketetapan hukum yang diputuskan hakim. Kami melihat putusan oleh Hakim sudah seadil-adilnya, karena melihat kasualitas yang kami ungkap dalam pledoi, bahwa ada hubungan sebab akibat dalam kasus yang menimpa klien kami ini,” jelas Ferdy.
Ferdy melihat, kasus kliennya ini bisa menjadi yurisprudensi hukum kedepannya.
“Ya artinya begini, kita melihat secara utuh kasus ITE yang dialami pa Dony ini, apa penyebab dan apa dampaknya kita analisa,” pungkasnya.