Wakil Ketua DPRD Jabar Apresiasi Pemprov Terkait Penerapan PPKM Mikro di Jawa Barat
ADHIKARYA PARLEMEN
Detiktoday.com – Ineu Purwadewi Sundari Wakil Ketua DPRD Jabar mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah memiliki 3.800 posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
Posko COVID-19 akan bertugas melakukan pencegahan, tracing dan merekomendasikan tempat isolasi.
“Saya berharap Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro,” kata Ineu, Selasa 09/02/2021.
Ineu menilai langkah koordinasi tersebut harus dilakukan agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan.
“Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 atau ‘tracing’ untuk memutus rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, pemerintah harus menyosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik.
“Saya juga berharap Pemda dapat melalukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, satgas COVID-19 hingga ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan ‘stakeholder; lain yang terkait,” katanya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, langkah itu perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendata sekitar 1.500 desa/kelurahan yang belum punya posko, Gubernur meminta pemkab/pemkot segera membentuknya dalam 2-3 hari mendatang.
PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.