• Home
  • Redaksi
Monday, February 22, 2021
  • Login
Detiktoday.com
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Detiktoday.com
No Result
View All Result

Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial

by Detiktoday
February 11, 2021
in Politik
0
0
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Detiktoday.com – Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik menilai rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Pasalnya dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua justru seakan-akan tidak memiliki roh, nyawa dan marwah.

BeritaTerkait

Penanganan Karhutla Makin Baik, Menko Polhukam Minta Semua Pihak Tetap Waspada

Penanganan Karhutla Makin Baik, Menko Polhukam Minta Semua Pihak Tetap Waspada

February 12, 2021
BPJS Ketenagakerjaan Harus Diawasi Secara Intensif

BPJS Ketenagakerjaan Harus Diawasi Secara Intensif

February 11, 2021
Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024

Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024

February 11, 2021
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bantu Korban Bencana, Komitmen Peduli Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bantu Korban Bencana, Komitmen Peduli Rakyat

February 7, 2021

Willem mengingatkan hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua. Menurutnya, Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.

“Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan. Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua,” ungkapnya

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia, sehingga tidak bisa secara parsial.

“Oleh karena itu dalam pembentukan pansus Otsus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial. Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI John Siffy Mirin dalam interupsinya mengatakan penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan Pemekaran Provinsi Papua.

“Saya ingin mengatakan kepada pimpinan, bahwa untuk mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001, saya nilai itu sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77 dengan mengubah konten dan isinya tidak bijaksana, dan ini saya rasa tindakan diskriminatif dan oleh sebab itu saya minta kepada pimpinan bahwa dalam amandemen UU Otsus ini ya harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77,” ungkap John.

Untuk diketahui pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan “usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dirinya juga menerima aspirasi dari rakyat Papua, yakni ada 102 organisasi yang menyatakan menolak revisi Otsus Papua. Sebanyak 651 ribu orang juga telah menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua. “Oleh sebab itu saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini,” tegas legislator dapil Papua tersebut.

Tags: Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Apresiasi Pemprov Terkait Penerapan PPKM Mikro di Jawa Barat

Next Post

Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024

Related Posts

Penanganan Karhutla Makin Baik, Menko Polhukam Minta Semua Pihak Tetap Waspada
Politik

Penanganan Karhutla Makin Baik, Menko Polhukam Minta Semua Pihak Tetap Waspada

February 12, 2021
BPJS Ketenagakerjaan Harus Diawasi Secara Intensif
Politik

BPJS Ketenagakerjaan Harus Diawasi Secara Intensif

February 11, 2021
Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024
Politik

Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024

February 11, 2021
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bantu Korban Bencana, Komitmen Peduli Rakyat
Politik

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bantu Korban Bencana, Komitmen Peduli Rakyat

February 7, 2021
Investasi di Batang Diharapkan Kurangi Pengangguran
Politik

Investasi di Batang Diharapkan Kurangi Pengangguran

February 5, 2021
Keberadaan ‘Peer to Peer Landing’ Perlu Diantisipasi Perbankan Negara
Politik

Keberadaan ‘Peer to Peer Landing’ Perlu Diantisipasi Perbankan Negara

February 5, 2021
Next Post
Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024

Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional Indikator Politik Indonesia

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional Indikator Politik Indonesia

February 22, 2021
Launching Scan Jabar Scan Cianjur

Launching Scan Jabar Scan Cianjur

February 22, 2021
Gubernur Jabar Dorong Seni Kaligrafi di Pondok Pesantren

Gubernur Jabar Dorong Seni Kaligrafi di Pondok Pesantren

February 22, 2021
Atalia Ridwan Kamil Apresiasi Inovasi SMK Negeri 1 Garut untuk Bangun Desa

Atalia Ridwan Kamil Apresiasi Inovasi SMK Negeri 1 Garut untuk Bangun Desa

February 22, 2021
Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari : Perempuan Parlemen Akan Terus Berjuang Dalam Legislasi

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari : Perempuan Parlemen Akan Terus Berjuang Dalam Legislasi

February 20, 2021

Media Partner :

  • Home
  • Redaksi

© 2020 Detiktoday.com - Design by Detiktoday.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Redaksi

© 2020 Detiktoday.com - Design by Detiktoday.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In