Pemda Jangan Lengah Walau Level PPKM Turun
Detiktoday.com, Bandung – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami penurunan level di beberapa daerah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.
Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan dari 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, terdapat 10 Kabupaten Kota di 4 provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3 atau bisa turun ke level 2.
Kesepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.
Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, sambung Suhajar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah yang tak kenal lelah mengendalikan pandemi Covid-19. Dengan begitu, kesehatan masyarakat terjaga, sekaligus aktivitas ekonominya dapat berjalan.
“Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata dia.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pemerintah daerah untuk tidak lengah guna menghindari adanya kenaikan jumlah kasus penyebaran Covid-19 kembali.
Tito mengatakan pelonggaran PPKM yang turun level harus tetap disertai ketaatan prosedur, seperti mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. “Termasuk perbaikan data terkait Covid-19,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut Tito Karnavian, akan berbahaya jika data terus dibiarkan tidak sinkron. Sebab, pengambilan keputusan oleh pemerintah harus berdasarkan data. Keputusan tersebut nantinya yang akan tertuang dalam Instruksi Mendagri.