Selewengkan Dana Operasional Kec. Kuanfatu, Sekda TTS Minta Inspektorat Audit Susten Sesfaot
NTT, detiktoday.com – Sekertaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Seperius Edison Sipa tegas meminta Inspektorat Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur segera memeriksa dan melakukan Audit Investigasi terhadap Susten Sesfaot Mantan Camat Kuanfatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasalnya menurut Sekda Edison Sippa ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat (25/11/2022) lalu tegas menjelskan bahwa berdasarkan informasi di media Susten Sesfaot Mantan Camat Kuanfatu dengan sewenang-wenang menyalah gunakan Uang Negara milik Operasional Kecamatan Kuanfatua TA 2021 / 2022 sebesar Rp.228 Juta sehingga secara hirarki kami sebagai pemimpin ASN tegas meminta Inspektorat Bawasda untuk segera memeriksa dan melakukan Audit Investigasi khusus kepada yang bersangkutan.” Jelasnya.
Lebih lanjut Sekda menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot sekalipun dari jabatannya dan saat ini, statusnya staf biasa, tetapi dalam hal pengelolaan keuangan negara, dia harus bertanggung jawab, untuk mengembalikan uang negara karena secara internal ditubuh Pemerintah Daerah kami memiliki wadah TPTGR yang kemudian akan dilakukan Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), jauh sebelumnya akan dilakukan audit oleh Inspektorar dan jika terbukti kami gelar sidang TPTGR untuk memberikan rekomendasi ke Aparat Hukum ( APH) untuk ditindaklanjuti.” Tegas Sekda Sipa.
Mengakhiri keterangan Persnya Sekda Sipa menyampaikan terimakasih yang tulus atas pengawasan dan kinerja rekan-rekan Pers di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berhasil mengungkap berbagai praktek asusila yang melibatkan para ASN di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan sehingga pihaknya sebagai Pimpinan dan Pembina ASN bertindak dan ada efek jera dan terbukti telah dilakukan pembinaan sehingga ASN lain dapat menarik contoh buruk ini untuk tidak berbuat senonoh lagi tetapi bertobat.” Tutup Sekda Sipa.
Efan Baitanu