Melanggar Undang-Undang, Proyek Pengecoran Jalan Dusun Desa Naiolin Tanpa Papan Informasi
SoE, detiktoday.com – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang dilaksanakan dijalan dusun tepatnya di Desa Naiolin, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga proyek Siluman dengan Tidak adanya Papan Informasi Publik yang terpasang dilokasi pengerjaan.
Untuk pelaksana rabat beton tersebut diduga tidak ada ketransparan publik serta tidak sesuai Spek. Minggu (18/12/2022).
Sesuai hasil pantauan Awak media dilokasi bahwa pengerjaan pengecoran jalan tersebut tak jelas sumber anggarannya dari mana, karena dilokasi tersebut tidak dipasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.
Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.
Sesuai dengan Keppres No.80. Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Untuk Permasalahannya, semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut..?
Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, ” Kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek siluman yang ada diwilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan khususnya di desa Naiolin. Tuturnya. Liputan Tim.
Pewarta : Roy S/Korwil Nusa Tenggara/NTT