• Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Redaksi
Saturday, April 1, 2023
  • Login
Detiktoday.com
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Detiktoday.com
No Result
View All Result

Melanggar Undang-Undang, Proyek Pengecoran Jalan Dusun Desa Naiolin Tanpa Papan Informasi

by DetikToday 010
2022/12/18 13:05:30
in Uncategorized
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


SoE, detiktoday.com – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang dilaksanakan dijalan dusun tepatnya di Desa Naiolin, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga proyek Siluman dengan Tidak adanya Papan Informasi Publik yang terpasang dilokasi pengerjaan.

Untuk pelaksana rabat beton tersebut diduga tidak ada ketransparan publik serta tidak sesuai Spek. Minggu (18/12/2022).

Sesuai hasil pantauan Awak media dilokasi bahwa pengerjaan pengecoran jalan tersebut tak jelas sumber anggarannya dari mana, karena dilokasi tersebut tidak dipasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.

Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.

Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.

BeritaPilihan

Iis Turniasih Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Masalah Banjir Karawang yang Terus Berlarut

March 26, 2023
771

Buku Tabungan dan KKS Milik Pribadi KPM PKH, Jangan Dititipkan Pada Orang Lain

March 5, 2023
23

Sesuai dengan Keppres No.80. Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.

Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.

Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.

Selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.

Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Untuk Permasalahannya, semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.

Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut..?

Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, ” Kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek siluman yang ada diwilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan khususnya di desa Naiolin. Tuturnya. Liputan Tim.

Pewarta : Roy S/Korwil Nusa Tenggara/NTT

Previous Post

DPRD Jabar Weni Dwi Ikut Serta dalam Pendidikan Kader Khusus Perempuan

Next Post

Angin Puting Beliung Porak Porandakan Nifulenas

BeritaTerkait

Iis Turniasih Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Masalah Banjir Karawang yang Terus Berlarut

by Detiktoday 003
March 26, 2023
0
771

Detiktoday.com - Anggota Komisi IV DPRD Jabar asal Dapil X Jabar Kabupaten Purwakarta dan Karawang, Hj. Iis Turniasih mendorong pemerintah...

Buku Tabungan dan KKS Milik Pribadi KPM PKH, Jangan Dititipkan Pada Orang Lain

by DetikToday 010
March 5, 2023
0
23

Fatuoni, detiktoday.com | Tulisan ini saya kutip dari dari postingan Mas Guruh Andrianto yang disingkat G.A selaku Contact Center PKH...

DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Apresiasi pelayanan Puskesmas Ayotupas

by DetikToday 010
February 16, 2023
0
8

TTS, detiktoday.com | Pelayanan cepat dan tanggap yang diberikan oleh para dokter, perawat dan staff di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)...

Kepala Desa Bokong Toianas Eliaser Manu Ucapkan Selamat Hari Pers (HPN) Yang Ke 77 Tahun

by DetikToday 010
February 10, 2023
0
10

Toianas, detiktoday.com || Eliaser Manu Kepala Desa Bokong Kecamatan Toianas beserta keluarga mengucapkan Selamat Ha'ri Pers Nasional (HPN) yang ke...

Heran Kantor Desa Sono Tutup Pada Hari Dan Jam Kerja, Contoh Birokrasi Yang Kurang Baik Dimasyarakat

by DetikToday 010
December 29, 2022
0
34

Amanatun Utara, detiktoday.com - Kantor Pemerintahan Desa Sono Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terlihat selalu tertutup rapat...

Ketua Iwo Indonesia Minta Penegak Hukum Usut Semua Penyimpangan BLT

by DetikToday 010
December 27, 2022
0
15

SoE, detiktoday.com - Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Timur (DPW IWO Indonesia), Albon Arodi Saba meminta...

Next Post

Angin Puting Beliung Porak Porandakan Nifulenas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Lazada Singapura Akui Kebobolan Data Penggunanya

November 2, 2020

Kaderisasi Pemuda Muhammadiyah Harus Terus Dilakukan

November 23, 2020

Tottenham Tak Akan Tergelincir Di Perburuan Gelar EPL

December 18, 2020

Anggaran Kartu Prakerja Hampir Tembus Rp. 20 Triliun

November 11, 2020

Jessica Iskandar Santai Ada Video Syur Mirip Dirinya

November 11, 2020

During Eid Mubarak Better With Family, Friend Only at Social Media

0

2020 Lebaran Holidays Only 2 Days At Least

0

JK Criticism Answer Problem Conciliation with Covid, Here’s Explanation of the Palace

0

JK Said Corona Affected Residents Better Given BLT

0

Throughout the Year, Foreign Investors Record Net Selling of 24 Trillion

0

Erick Thohir Terima Keputusan FIFA Soal Piala Dunia

March 30, 2023

DPRD Jabar Weni Dwi Harap Relokasi Korban Gempa Terus Berjalan Lancar

March 29, 2023

Ineu Purwadewi Sundari: Bahas LKPJ Gubenur, DPRD Akan Bentuk Pansus

March 28, 2023

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Harap Program Infrastruktur di Jawa Barat Berjalan Baik

March 28, 2023

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Dorong Masyarakat Respon Positif Program Pemerintah Memerangi Polio

March 28, 2023

Media Partner :

  • Home
  • Redaksi

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Redaksi

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In