Di Duga Mantan Pjs. Kepala Desa Sono Tidak mentaati Prosedur Wajibnya Perintah Presiden RI Tentang Pembagian BLT DD
SoE, detiktoday.com || Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari Pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD pada tahap dua dan tahap ketiga bagi warga terdampak corona virus (Covid-19), diduga di selewengkan oleh oknum Pjs. Kepala Desa Sono bersama bendaharanya.
Hal tersebut diketahui setelah EB, salah satu tokoh masyarakat desa Sono melapor ke media melalui WhatsApp pada Jumat 30-12-2022 pukul 09:00 wita. bahwa ada beberapa masyarakat yang tidak menerima haknya sesuai dengan aturan BLT DD dan sangat beda dengan masyarakat yang menerima BLT SD di desa lainnya.
Ada yang hanya menerima satu kali, dua kali dan tiga kali seperti warga dusun B (Lite) yang berinisial (YT) hanya menerima 1 kali pencairan pada tahap pertama sebesar Rp. 900.000, demikian (TB) warga dusun B (Lite) juga hanya menerima satu kali pada pencairan tahap pertama sebesar Rp. 900.000,
Berdasarkan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 pasal 10 ayat 1, masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa. Dalam PERMEN tersebut sudah sangat jelas bahwa penggunaan Dana Desa tersebut harus melalui musyawarah terlebih dahulu yang dituangkan dalam RKP terlebih dahulu.
Dengan demikian Pjs. Kepala Desa Sono sengaja telah melanggar UU No.20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas terkait dan APH (Aparatur Penegak Hukum) segera menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Pjs. Kepala Desa Sono dan Bendaharanya, apabila tidak segera ditindak maka masyarakat akan segera melaporkan tindakan Pjs.Kepala Desa Sono dan Bendaharanya tersebut.
(Jurnalis : Roy Saba/Korwil Nusa Tenggara