BPKH Limited Bayarkan Kompensasi Rp3,7 Miliar kepada 42 Ribu Jemaah Haji Terdampak
Detiktoday.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyalurkan kompensasi senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada lebih dari 42 ribu jemaah haji Indonesia yang mengalami kekurangan layanan konsumsi pada puncak ibadah di Mina, 14 Zulhijah 1446 H atau bertepatan dengan 10 Juni 2025.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, mengatakan pemberian kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga serta komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan haji.
“Hingga 16 Juni 2025, sebanyak 42.000 lebih jemaah telah menerima kompensasi. Nilai total yang disalurkan mencapai 862.000 riyal Saudi atau sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Sidiq dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (18/6/2025).
Sidiq menekankan bahwa kompensasi bukan hanya sebagai bentuk penggantian layanan yang tidak terpenuhi, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap jemaah.
“Ini adalah simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami ingin menunjukkan bahwa setiap kekurangan layanan harus ditindaklanjuti dengan tanggung jawab penuh,” tegasnya.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara cepat dan transparan, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dipegang BPKH Limited. Lembaga tersebut juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap insiden yang terjadi serta menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
BPKH Limited berharap langkah ini bisa menjadi standar bagi syarikah maupun penyedia layanan haji lainnya dalam menangani kekurangan layanan selama penyelenggaraan ibadah.
“Kami ingin mendorong seluruh penyedia layanan haji untuk memiliki kepekaan dan bertanggung jawab. Kompensasi yang cepat dan tepat menunjukkan komitmen terhadap kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah,” tutup Sidiq.