
Detiktoday.com – Pemerintah optimistis revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mampu memperkuat stabilitas pasar keuangan, termasuk meredam fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Keyakinan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu, 4 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan, gejolak pasar saham yang sempat terjadi dalam beberapa waktu terakhir dipicu oleh kurangnya keterbukaan informasi serta respons kebijakan yang belum cukup cepat. Oleh karena itu, revisi UU P2SK dinilai penting untuk menghadirkan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar keuangan.
“Kita membutuhkan regulasi yang lincah dan responsif. UU P2SK yang direvisi diharapkan mampu membuat pelaku pasar dan otoritas keuangan lebih sigap dalam menghadapi gangguan di sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini menjadi momentum untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Dengan payung hukum yang lebih jelas dan terintegrasi, pengambilan kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dalam rapat tersebut, Purbaya mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menegaskan bahwa revisi ini disusun sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Purbaya menilai sektor keuangan memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi. Melalui reformasi regulasi, sektor ini diharapkan mampu menyalurkan pembiayaan secara optimal ke sektor-sektor produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang kuat.
“Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu dipercepat. Tujuannya adalah menciptakan sistem keuangan yang mampu mendukung agenda besar pembangunan nasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU P2SK dengan membentuk panitia kerja (panja). Panja tersebut akan bertugas mengkaji secara mendalam materi perubahan yang diajukan pemerintah.
Menurut Misbakhun, Komisi XI telah menyepakati agenda pembahasan dan akan segera menggelar rapat internal panja guna menentukan jadwal serta metode pembahasan DIM yang telah diserahkan. Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara, akan terlibat dalam pembahasan tingkat pertama RUU tersebut.
Dengan pembahasan yang terstruktur dan kolaboratif, revisi UU P2SK diharapkan mampu memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global.
Leave a comment