Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Halal (LPH) atau Halal Center di lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro).
Kehadiran lembaga ini diproyeksikan untuk mempercepat capaian sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Abidin menyatakan bahwa akademisi memiliki peran sentral dalam memberikan edukasi serta pendampingan langsung kepada masyarakat.
Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
Menurutnya, inisiatif ini merupakan wujud nyata dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam poin pengabdian kepada masyarakat.
”Keberadaan LPH di lingkungan akademisi seperti Unigoro ini nantinya akan sangat membantu pelaku UMKM. Mahasiswa akan kami rekrut dan dibekali pelatihan untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” ujar Abidin dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal bagi UMKM ini tidak dikenakan biaya karena telah dibiayai melalui APBN. Mahasiswa yang terlibat sebagai P3H bertugas membantu pelaku usaha mulai dari pemberkasan, bimbingan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pengajuan dokumen.
Selain membantu masyarakat, keterlibatan aktif mahasiswa dalam program ini juga diapresiasi melalui pemberian insentif khusus.
”Program ini memberikan manfaat dua arah; UMKM terbantu secara administratif dan finansial, sementara mahasiswa mendapatkan pengalaman lapangan serta insentif sebagai pendamping,” tambah Abidin.
Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo
Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJH, Abdul Syakur, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Menurut Abdul, keberadaan Halal Center di kampus-kampus akan membantu pemerintah dalam memfilter produk-produk impor yang beredar di pasar lokal.
“Produk yang beredar di masyarakat wajib halal. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan SDM dari kalangan akademisi untuk memastikan implementasi SJPH berjalan dengan ketat di tengah masyarakat,” ungkapnya.