JAKARTA, Detiktoday.com – Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA akhirnya bisa menghijau 0,42% ke Rp 6.000 pada perdagangan Selasa (28/4/2026). Tekanan net sell asing ke saham BBCA mulai mereda dan menjadi perubahan yang berarti.
Sebanyak 174,09 juta saham BBCA diperdagangkan, frekuensi 44.554 kali, dan nilai transaksi Rp 1,04 triliun. Investor asing masih membukukan net sell di saham Bank Central Asia tapi jumlahnya menipis jadi Rp 170,39 miliar.
Bandingkan dengan dua hari bursa sebelumnya, di mana saham BBCA membukukan net sell investor asing mencapai Rp 896,04 miliar pada 27 April dan Rp 2,30 triliun di 24 April 2026.
Saham BBCA juga akhirnya bisa menghijau setelah empat hari bursa berturut-turut selalu ditutup di zona merah.
CGS International Sekuritas dalam analisisnya untuk hari ini melihat jika saham BBCA bergerak ke atas maka resistance pertamanya pada 6.067 dan resistance kedua 6.133. Dan apabila saham BBCA memerah, maka support pertama di 5.942 serta support kedua 5.883.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengungkapkan bahwa perseroan pun memiliki rencana aksi korporasi pembelian kembali saham (buyback) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada bulan lalu.
Dalam RUPST pada 12 Maret lalu, pemegang saham menyetujui rencana buyback dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
“Akan ada (rencana) untuk buyback. Program buyback sesuai yang disetujui RUPS Maret kemarin,” kata Hendra kepada Investor Daily, Senin (27/4/2026).
Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan di tengah pelemahan harga saham BBCA dalam beberapa waktu terakhir. Aksi buyback tersebut bertujuan untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia.
Jumlah saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.