Puan Soroti Kecelakaan Kereta-Kasus Daycare, Minta Pemerintah Tingkatkan Fasilitas Pekerja

Puan Soroti Kecelakaan Kereta-Kasus Daycare, Minta Pemerintah Tingkatkan Fasilitas Pekerja

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kecelakaan kereta di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta sebagai pengingat pentingnya peningkatan fasilitas pendukung bagi pekerja. 

Menurut Puan, dua peristiwa tersebut menunjukkan perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut keamanan transportasi dan dukungan kebutuhan domestik keluarga pekerja.

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” ujarnya, Jumat (1/5/2026). 

Ia juga menyinggung kasus kekerasan anak di daycare yang menjadi perhatian publik.

“Lalu kasus kekerasan pada daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” ucap Puan.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan yang mendukung pekerja, mulai dari keamanan transportasi hingga kenyamanan layanan domestik.

Puan menilai negara harus hadir secara nyata untuk memastikan pekerja memperoleh rasa aman, baik saat bekerja maupun ketika menjalankan kehidupan keluarga. 

Dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Puan mengatakan seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Baik pekerja formal, pekerja informal, pekerja sektor konvensional, pekerja sektor domestik, freelancer, pekerja kreatif, guru, pengemudi ojek online, pekerja rumah tangga, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lima, semuanya berhak mendapat perlindungan dari negara,” kata Puan. 

Ia juga menegaskan DPR akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berpihak kepada pekerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat bekerja.

Salah satu langkah yang disoroti ialah pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang menurut dia menjadi bentuk nyata perjuangan negara terhadap pekerja sektor domestik. 

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kami harapkan menjadi bentuk perjuangan nyata bagi pekerja,” ujar Puan. 

Ia menambahkan, peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum untuk memastikan kualitas hidup pekerja terus meningkat, termasuk melalui penyediaan fasilitas publik yang aman dan ramah keluarga.

Share