Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan ekstremisme dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan sipil.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah poin dalam lampiran Perpres yang menyebut kesenjangan ekonomi, perlakuan tidak adil, dan perbedaan pandangan politik sebagai faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
TB Hasanuddin menilai poin-poin tersebut memiliki potensi multitafsir jika tidak disertai parameter yang jelas.
Ia khawatir masyarakat yang menyampaikan kritik atau protes sosial justru dapat dicurigai sebagai bagian dari ancaman ekstremisme.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya, Jumat (8/5).
Ia mengemukakan ketimpangan ekonomi dan rasa ketidakadilan merupakan persoalan sosial yang harus diselesaikan melalui kebijakan negara yang berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, pendekatan keamanan tidak boleh menjadi solusi utama dalam menghadapi gejolak sosial akibat persoalan kesejahteraan.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dan institusi terkait tidak menggunakan tafsir yang terlalu luas dalam menerapkan aturan tersebut.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.
Ia berharap pemerintah membuka ruang pengawasan publik serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.