Detiktoday.com,KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu mengambil langkah tegas demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi. Seluruh anggota Polri di jajaran Polres Kapuas Hulu beserta keluarganya kini dilarang keras melakukan aktivitas live streaming di media sosial, terutama saat jam dinas.
Penegasan itu disampaikan Kasi Propam Polres Kapuas Hulu AKP Dedy, merujuk pada arahan terbaru Kapolda Kalimantan Barat.
Kebijakan ini tak hanya menyasar live streaming, tapi juga unggahan yang menunjukkan gaya hidup mewah hingga konten yang berpotensi mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
*Patroli Siber Ungkap Masih Ada Konten Bermasalah*
AKP Dedy menjelaskan, larangan tersebut dikeluarkan bukan tanpa sebab.
“Berdasarkan hasil patroli siber yang rutin kami laksanakan, masih ditemukan unggahan konten maupun komentar dari anggota Polri dan keluarganya yang tidak selaras dengan dinamika sosial,” ungkap AKP Dedy, Minggu (10/5/2026)
Ia menilai, konten-konten semacam itu rawan memicu polemik dan reaksi negatif dari masyarakat. Padahal polisi seharusnya menjadi teladan.
“Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan media sosial seharusnya diarahkan sebagai sarana edukasi, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang positif, bukan untuk kegiatan yang bersifat kontraproduktif,” tegas AKP Dedy mengutip instruksi Kapolda Kalbar.
*4 Aturan Tegas dari Kapolda Kalbar*
Dalam Surat Telegram Kapolda Kalbar yang diteruskan ke seluruh jajaran, terdapat empat poin krusial yang wajib dipatuhi setiap personel Polres Kapuas Hulu:
1. *Dilarang Live Streaming dan Konten Satire*
Anggota dilarang mengunggah tulisan, gambar, video, audio, atau melakukan siaran langsung yang bertujuan menyampaikan pendapat/komentar bersifat parodi atau satire atas suatu peristiwa. Jam dinas adalah waktu untuk mengabdi, bukan untuk membuat konten.
2. *Larangan Pamer Gaya Hidup Hedon*
Anggota dan keluarga dilarang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonis di media sosial. Pamer tas mewah, liburan mahal, atau kendaraan yang tidak sesuai profil penghasilan dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas kesederhanaan anggota Polri.
3. *Wajib Jaga Kehormatan Institusi*
Dilarang keras mengunggah konten mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau komentar yang merendahkan institusi, pimpinan, maupun sesama anggota Polri. Media sosial bukan wadah untuk melampiaskan keluhan internal.
4. *Utamakan Pelayanan Masyarakat*
Seluruh personel diminta mengutamakan tanggung jawab dan pelayanan prima kepada masyarakat. Setiap aktivitas di dunia maya harus sejalan dengan semangat Profesional, Disiplin, dan Terpercaya.
*Propam Perketat Waskat, Pelanggar Siap-siap Kena Sanksi*
AKP Dedy menegaskan, Seksi Propam Polres Kapuas Hulu akan mengoptimalkan patroli siber secara rutin. Tim akan menyisir berbagai platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube untuk memantau jejak digital anggota.
Tak hanya itu, setiap atasan langsung atau Ankum juga diperintahkan melakukan pengawasan melekat.
“Para Kapolsek, Kasat, Kasi, wajib tahu apa yang dilakukan anggotanya, termasuk di media sosial,” kata AKP Dedy.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas sudah menanti.
“Kami tidak segan memberikan tindakan disiplin sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pembinaan, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk pelanggaran berat yang merusak citra institusi.
*Demi Fokus Jaga Kamtibmas dan Pulihkan Kepercayaan Publik*
Menurut AKP Dedy, esensi dari aturan ini adalah mengembalikan fokus personel pada tugas pokok.
“Tugas utama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepercayaan publik itu dibangun dengan kerja nyata, bukan dengan konten yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada Bhayangkari dan keluarga besar Polri untuk ikut mendukung.
“Keluarga adalah cerminan anggota. Mari kita jaga bersama nama baik Polri mulai dari lingkungan terdekat,” tutup AKP Dedy. (*)