Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti adanya kekosongan hukum selama hampir dua dekade terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin dalam wawancara bersama jurnalis Akbar Faizal di kanal YouTube miliknya, dikutip Selasa (19/5/2026).
“Amanat TAP MPR jelas, amanat undang-undang jelas. Tapi peradilan umum untuk mengadili prajurit yang melakukan pidana umum sampai hari ini belum berfungsi,” kata TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, persoalan tersebut berakar dari belum terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65 yang menyebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun hingga kini, mekanisme maupun perangkat hukum untuk menjalankan ketentuan tersebut belum terbentuk secara efektif.
Ia menilai kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat kasus pidana umum. Akibatnya, selama bertahun-tahun penanganan perkara masih dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
“Seharusnya Desember 2026 peradilan militer sudah direvisi. Ini sudah 20 tahun. Ada kekosongan hukum yang serius,” tegasnya.
TB Hasanuddin menjelaskan, selain Pasal 65, Undang-Undang TNI juga memuat ketentuan dalam Pasal 75 yang mewajibkan seluruh aturan pelaksanaan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diberlakukan. Artinya, revisi dan penyesuaian sistem peradilan semestinya sudah tuntas pada 2006.
Namun hingga memasuki 2026, regulasi turunan maupun revisi terhadap sistem peradilan militer belum juga diselesaikan. Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
TB Hasanuddin menilai, keberadaan aturan yang jelas sangat penting agar tidak muncul dualisme dalam proses penegakan hukum antara peradilan militer dan peradilan umum. Ia menegaskan, amanat reformasi TNI sejatinya telah menggariskan pemisahan secara tegas antara fungsi pertahanan negara dengan proses penegakan hukum pidana umum.
Karena itu, ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut. Salah satu solusi jangka pendek yang diusulkannya ialah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut TB Hasanuddin, penerbitan Perppu diperlukan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat segera diproses melalui peradilan umum sebagaimana amanat undang-undang dan ketetapan reformasi.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional sekaligus memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap warga negara, termasuk anggota TNI.
TB Hasanuddin berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan revisi terhadap sistem peradilan militer sehingga tidak lagi terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme TNI sekaligus menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat.