Jakarta, Detiktoday.com – Komisi XI DPR RI memberikan sejumlah catatan kritis kepada Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Rapat tersebut mengonfirmasi agenda penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner (DK) LPS sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyoroti tiga isu fundamental, yakni kontribusi nyata anggota DK ex officio, tingginya angka pengikatan agunan bermasalah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta kesiapan mitigasi program penjaminan polis asuransi.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Harris menegaskan bahwa anggota Dewan Komisioner (ADK) ex officio—yang berasal dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI)—wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Dewan Komisioner. Langkah ini penting agar fungsi penguatan kelembagaan berjalan optimal.
“ADK ex officio paling sedikit sekali dalam sebulan harus melaporkan (kinerjanya) kepada DK. Ini harus dijalankan, Pak! Jadi teman-teman ex officio jangan cuma punya jabatan, namanya ada di sana, tetapi kerjanya tidak ada,” tegas Harris.
Sentilan ini sejalan dengan paparan Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu, yang mengakui bahwa kontribusi fungsi DK ex officio untuk memperkuat LPS belum terlihat secara signifikan. Guna mengatasi hal tersebut, LPS berencana mengusulkan penambahan tugas dan Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) bagi anggota ex officio agar kontribusinya dapat diukur secara objektif.
Catatan tajam berikutnya berkaitan dengan resolusi bank, khususnya pada tata kelola BPR yang bermasalah. Berdasarkan temuan Komisi XI di lapangan, Harris mengungkapkan adanya masalah serius pada pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Di sejumlah BPR, angka pengikatan agunan yang cacat hukum atau tidak sempurna bahkan mendekati 90%. Dampaknya, tingkat pengembalian aset (recovery asset rate) LPS merosot tajam dan hanya berada di kisaran 30%.
“Ini harus dikomunikasikan dengan OJK yang memegang otoritas pengawasan. Bagaimana mungkin pengikatan agunan yang tidak sempurna bisa mendekati 90 persen? Hal ini harus menjadi catatan serius karena mempersulit pemulihan aset saat bank mengalami tekanan keuangan,” tutur Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Terakhir, Harris mewanti-wanti kesiapan LPS dalam mengemban mandat baru dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yakni menjalankan program penjaminan polis asuransi. Menurutnya, industri asuransi memiliki kompleksitas masalah yang jauh berbeda dengan perbankan.
“Sektor perbankan sudah highly regulated dan jauh lebih kaku (rigid). Sementara untuk asuransi, sengkarut permasalahannya masih sangat besar. Oleh karena itu, DK yang ditugaskan di bidang tersebut harus menyiapkan segala regulasi turunan secara lebih saksama agar tidak memicu persoalan baru,” pungkas Harris.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu memastikan bahwa pihaknya tengah mematangkan transformasi kelembagaan sesuai amanat UU P2SK.
Restrukturisasi internal ini dirancang untuk memperkuat mitigasi risiko dan memastikan kesiapan infrastruktur sebelum program penjaminan polis asuransi resmi diimplementasikan.