Kanwil Kemenkum Jambi Edukasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM – Detiktoday.com

Kanwil Kemenkum Jambi Edukasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Dialog Jambi Menyapa yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi dengan tema “Perlindungan Produk dan Karya melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual”, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk, karya, dan identitas usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif.

Dialog yang berlangsung di RRI Jambi itu menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, sebagai narasumber. Turut hadir Owner Brand Cik Mia Songket, Cik Mia, yang berbagi pengalaman mengenai pentingnya perlindungan merek dan karya bagi pelaku usaha lokal. Acara dipandu host RRI Jambi, Tatik Wijaya.

Dalam dialog tersebut, Diana Yuli Astuti menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya, kreativitas, inovasi, dan identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, pendaftaran Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting bagi masyarakat agar produk dan karya yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing usaha.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing usaha, serta mencegah terjadinya pembajakan maupun pemalsuan produk. Karena itu, masyarakat perlu semakin sadar bahwa karya dan produk yang dihasilkan merupakan aset yang harus dilindungi,” ujar Diana.

Ia juga menjelaskan berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang dapat memperoleh perlindungan hukum, di antaranya merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, serta kekayaan intelektual komunal.

Diana menambahkan, kesadaran masyarakat di Provinsi Jambi terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus menunjukkan perkembangan positif, terutama pada sektor UMKM dan ekonomi kreatif.

Sementara itu, Owner Brand Cik Mia Songket, Cik Mia, membagikan pengalamannya dalam membangun identitas usaha melalui perlindungan merek dan karya.

Menurutnya, pendaftaran Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Dialog berlangsung interaktif dengan membahas sejumlah hal penting, mulai dari prosedur pendaftaran KI, manfaat perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan kreator, potensi pelanggaran KI, hingga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi produk unggulan daerah.

Melalui kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menyampaikan berbagai program yang terus dijalankan untuk meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual, seperti sosialisasi, pendampingan UMKM, pengembangan Sentra KI, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi, sehingga produk dan karya unggulan daerah memiliki nilai tambah, daya saing, dan kepastian hukum.

Share