Detiktoday.com, SIDOARJO – Satuan Reserse PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AS (49) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri DAA (17) hingga menyebabkan korban hamil empat bulan.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu, 3 Mei 2026. Polisi menyebut tersangka merupakan seorang duda yang berprofesi sebagai penjahit, tinggal bersama korban di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tersangka yang seharusnya melindungi korban justru malah sebaliknya”, ujar Christian Tobing.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Desember 2025. Saat itu korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang hingga tiga kali akhirnya korban diketahui dalam kondisi hamil empat bulan.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka dan korban tinggal bersama dalam satu kamar kos setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
“Kamar kos yang sempit membuat intensitas pertemuan ayah dan anak cukup tinggi. Hampir tiap hari tersangka melihat tubuh sang anak yang mulai beranjak remaja bahkan ketika sang anak keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk dan berganti baju. Tersangka mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya hingga peristiwa terlarang tersebut terjadi”, Ungkap Tobing.
Kasus ini terungkap setelah kondisi kehamilan korban diketahui dan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta tersangka sebelum akhirnya mengungkap perkara tersebut.
Selain menangkap tersangka tanpa perlawanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Korban saat ini mendapat pendampingan dan perlindungan untuk membantu proses pemulihan fisik maupun psikologis.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
“Tersangka terancam pidana berat karena tindak pidana dilakukan terhadap anak kandung yang seharusnya berada dalam pengasuhan dan tanggung jawabnya”, pungkasnya.