Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun aturan batas maksimal belanja pegawai daerah.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujar Aria Bima dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain itu, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan persentase belanja pegawai di APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.
Di sisi lain, Komisi II meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang untuk mendukung kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN,” ujar Aria.