Gagas Pemerataan Tenaga Medis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Raih Gelar Doktor Cumlaude

Gagas Pemerataan Tenaga Medis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Raih Gelar Doktor Cumlaude

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta. 

Politisi senior ini berhasil lulus sebagai doktor ke-399 dengan predikat Cumlaude (Pujian) setelah meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) nyaris sempurna, yakni 3,97.

​Hebatnya, pencapaian gemilang ini berhasil diselesaikan Abidin dalam waktu studi yang tergolong singkat, yaitu dua tahun tiga bulan.

​Sidang terbuka yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto, serta jajaran anggota DPR RI lainnya yang hadir memberikan dukungan langsung.

Baca: Ganjar Ingatkan Kader Banteng se-Jatim: Jaga Uang Rakyat

​Dalam sidang tersebut, Abidin Fikri sukses mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan”. Di hadapan para penguji, ia menyoroti persoalan fundamental berupa potret buram kesenjangan distribusi dokter di Indonesia.

​Abidin memaparkan data krusial tahun 2024 yang menunjukkan bahwa dari 10.195 Puskesmas di Indonesia, masih ada 345 Puskesmas yang beroperasi tanpa dokter sama sekali. Sementara itu, Puskesmas yang mampu memenuhi standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru mencapai 6.133 unit.

​”Ketimpangan distribusi antara wilayah perkotaan dengan Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan Terluar (DTPK) terus terjadi secara masif. Padahal, alokasi anggaran kesehatan terus meningkat setiap tahun,” ujar Abidin.

​Menurutnya, situasi ini memicu ketidakadilan nyata dan mencederai amanat hak asasi atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.

​Tawarkan Solusi Konkret: Ubah UU Kesehatan

​Guna memotong mata rantai ketimpangan tersebut, Abidin Fikri tidak sekadar mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret berupa rekonstruksi hukum. Ia mengusulkan penambahan ayat baru, yakni Ayat (1a) pada Pasal 231 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Melalui restrukturisasi norma ini, Abidin mendesak penguatan peran pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis yang mencakup empat pilar utama:

1. ​Rekrutmen terpusat berbasis data digital.

2. ​Pemberian insentif afirmatif (khusus).

3. ​Jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis di daerah konflik/terpencil.

4. ​Peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Langkah strategis ini dirancang Abidin untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi sesuai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

​Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. yang membimbing Abidin mengakui kedalaman analisis hukum yang digagas oleh sang legislator.

​Apresiasi tinggi juga datang langsung dari Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc. Ia menyampaikan rasa bangganya atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Abidin Fikri.

​”Dengan dedikasi, kerja keras, dan kontribusi ilmiah yang sangat berharga bagi dunia kesehatan di Indonesia, Dr. Abidin Fikri, S.H., M.H. kini resmi bergabung dengan jaringan alumni doktor Universitas Borobudur. Kami yakin beliau akan terus konsisten memperluas pengaruh akademis dan profesionalnya di lembaga legislatif,” pungkas Bambang.

Share